Baubau

Atasi Over Kapasitas Lapas, Irjen Kemenkumham: Revisi UU Narkotika

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Menanggapi over kapasitas di Lapas Kelas II A Baubau, Irjen Kemenkumham, Razilu, mengungkapkan, over kapasitas ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Razilu mengatakan, jalan terbaik untuk mengatasi over kapasitas ini adalah revisi undang-undang narkotika.

“Untuk mengatasi masalah over kapasitas ini, pendekatannya tidak hanya pada Kemenkumham saja. Oleh karena itu, semoga dalam waktu dekat ini ada revisi undang-undang narkotika,” ungkap Razilu pada detiksultra.com, Selasa (18/10/2022).

Kata dia, revisi undang-undang ini terkait pengguna narkotika untuk direhabilitasi saja, dibanding dimasukkan ke Lapas. Sebab, 60 persen lebih warga binaan Lapas di seluruh Indonesia didominasi oleh pengguna narkoba.

Selain itu, dia meminta juga peran maksimal dari tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan kesadaran pada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kasus narkotika yang mengakibatkan masuk ke dalam Lapas. (bds)

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button