AJI Kendari Minta Kapolda Sultra Evaluasi Kinerja Kapolres Baubau
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari meminta Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto mengevaluasi kinerja Kapolres Baubau yang dinilai mencederai perjanjian kerja sama (PKS) antara Dewan Pers dan Mabes Polri terkait perlindungan kerja-kerja jurnalistik.
Kordiv Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono, menjelaskan, pemanggilan dua jurnalis atas dasar UU ITE membuktikan Polres Baubau tidak memahami bahwa jurnalis dalam melakukan kerja-kerjanya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Polres Baubau memanggil 2 jurnalis Tribunnews Sultra dengan alasan hanya untuk berdiskusi. Menurut kami, sangat tidak masuk akal. Sebab, Polres Baubau telah mengeluarkan panggilan resmi untuk permintaan keterangan dalam UU ITE,” bebernya dalam press rilis AJI Kendari.
Dia menganggap beberapa hal tersebut menjadi bukti nyata ketidakprofesionalan polisi dalam menjalankan tugas.
Ia menegaskan, seluruh sengketa produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan malah digiring ke UU ITE.
Untuk itu, AJI Kendari menyatakan sikap:
- Meminta Kapolda Sultra memanggil Kapolres Baubau, untuk melakukan evaluasi kinerja dan pembinaan. Karena atas tindakannya dapat mengganggu kerja-kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers di Sultra.
- Meminta Kapolda Sultra memerintahkan Propam agar melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Baubau.
- Meminta polisi menolak seluruh laporan sengketa produk jurnalistik, karena sengketa produk jurnalis diselesaikan dengan mekanisme UU Pers.
- Mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga dan menghormati kebebasan pers sebagai bagian integral dari demokrasi yang sehat. (bds)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Biyan