354 Napi Lapas Baubau Dapat Remisi, 4 Orang Dinyatakan Bebas
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 354 napi atau warga binaan Lapas Kelas II A Baubau mendapat remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).
Kepala Lapas Kelas II A Baubau Herman Mulawarman menjelaskan, seluruh napi yang mendapat remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Utamanya, SK pemberian remisi telah disetujui Menteri Hukum dan HAM.
Dari 354 napi yang mendapat remisi, kata Herman, empat orang di antaranya dinyatakan bebas. Adapun tindak pidana yang dilakukan keempat orang ini adalah aksi pencurian, penganiayaan, dan lakalantas.
Herman mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pembinaan secara terus menerus di dalam lapas, mulai dari bimbingan rohani hingga keterampilan kerja. Dengan begitu, secara mental dan keterampilan, warga binaan siap untuk kembali ke masyarakat.
“Setelah bebas mantan warga binaan atau napi bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Meski begitu, kami berharap pemerintah dan masyarakat dapat menerima kembali keberadaan mantan napi di masyarakat, memberikan kesempatan untuk berusaha,” pungkasnya.
Karena, tambah dia, aksi kriminal mantan napi berulang biasanya didorong oleh lemahnya ekonomi. Oleh itu, mereka membutuhkan dukungan dan kesempatan untuk hidup mandiri dengan bekerja dan berwiraswasta.
Pemberian remisi ini diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Baubau, Ketua DPRD Kota Baubau, Kepala Pengadilan Kota Baubau, dan Kepala Lapas kelas II A Kota Baubau. (bds)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki