Anggaran Bertambah, Pemkot Siap Bayar THR ASN
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pasca Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi dan pembayaran THR tidak lagi melalui Peraturan Daerah (Perda), melainkan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan telah menandatangani Peraturan Kepala Daerah terkait pembayaran THR bagi para ASN Kota Kendari.
“Alhamdulillah kemarin sudah ada revisinya, bahwa tidak perlu perda, kemarin sudah saya tanda tangani sekarang sementara sudah dipersiapkan mudah-mudahan minggu depan sudah bisa, tapi teknisnya nanti tanya ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) kesiapannya, Karenakan jumlah pegawai kita di kota banyak yah sekitar 6000-an yah angkanya juga cukup besar saya lihat jadi sedang dipersiapkan, tapi Insya Allah dananya siap,” ujar Sulkarnain, Sabtu (18/5/2019).
[artikel number=3 tag=”ramadhan,kolaka”]
Dikonfirmasi terkait anggaran THR tahun ini Wali Kota Kendari menyampaikan bahwa ada kenaikan anggaran dibanding tahun sebelumnya.
“Untuk anggaran tentu kita mengikuti aturan yang ada, saya lihat ada kenaikan dari tahun sebelumnya karena ada komponen yang tahun lalu tidak dihitung, sekarang dihitung yang jelas kita siap, tidak usah khawatir Insya Allah lebaran dengan senyum,” pungkasnya.
Reporter: Musdar
Editor: Sumarlin