Advertorial

Siap-siap, DPRD Konawe Reses Bulan Februari Mendatang

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, menggelar rapat kerja di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Senin (16/1/2023).

Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin, dihadiri sejumlah legislator, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Konawe, Sumanti.

Ardin dalam rapat mengatakan bahwa pertemuan ini membahas sederet agenda para anggota DPRD Konawe. Salah satu yang menjadi fokus yakni reses para legislator di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Ketua DPRD Konut dua periode tersebut mengatakan, rencananya reses bakal dilaksanakan pada bulan Februari tahun 2023 mendatang.

Pada masa reses itu, seluruh anggota DPRD Konawe berkantor di luar gedung untuk menemui konstituennya. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Siap-siap, DPRD Konawe Reses Bulan Februari Mendatang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan reses ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Rujukan lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Reses, serta PP Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD.

Siap-siap, DPRD Konawe Reses Bulan Februari Mendatang

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

“Pelaksanaan reses ini juga mengacu pada peraturan lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan reses DPRD,” ujarnya.

Selain itu kata dia, tujuan lain berkantor di luar gedung adalah untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang tersisa pada tahun 2022 lalu.

”Jadi kita memerintahkan para anggota dewan untuk turun bertemu konstituennya serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang masih tersisa di tahun 2022 lalu,” Kata Ardin.

Siap-siap, DPRD Konawe Reses Bulan Februari Mendatang

Selain melakukan pengawasan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyampaikan, turunnya anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing, bertujuan melakukan sosialisasi rencana kegiatan yang telah disepakati bersama ditahun 2023.

Dirinya berharap para anggota dewan dapat memanfaatkan waktu lowong tersebut mengingat pada bulan Maret mendatang akan dilakukan persiapan HUT Konawe yang ke-63 tahun.

”Selain mensosialisasikan kegiatan yang telah disepakati, juga melakukan pengawasan terhadap proyek yang tengah berjalan.” Tutup Ardin. (Adv)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button