kesbangpol sultra
Advertorial

Raperda Bagi Hasil Kelapa Sawit Segera Dibahas

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, terus menggenjot realisasi pelaksanaan program kerakyatan.

Salah satu yang menjadi kebutuhan masyarakat saat ini adanya kepastian dalam pembagian keuntungan antara pengusaha dan petani sawit. Olehnya itu, DPRD Konawe segera membahas regulasi atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait bagi hasil inti plasma perkebunan sawit.

Wakil Ketua DPRD Konawe, Rusdianto, SE., MM, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/1/2023), mengungkapkan bahwa Raperda ini merupakan bagian dari 10 rancangan inisiatif yang akan dibahas DPRD Konawe tahun 2023

Raperda Bagi Hasil Kelapa Sawit Segera Dibahas“Saya pribadi lebih fokus ke Raperda Bagi Hasil Inti Plasma karena sudah banyak investor kelapa sawit yang masuk di Konawe itu berbeda-beda bagi hasilnya antara inti dan plasma,” ungkap Rusdianto.

Wakil Ketua DPRD Konawe ini mengungkapkan, pola kemitraan yang diterapkan masing-masing investor itu bervariasi. Ada yang menerapkan bagi hasil 65-35 artinya 65 persen ke investor (Perusahaan) dan 35 persen ke petani (pemilik lahan), ada juga yang menerapkan bagi hasil 80-20, dan 60-40.

Olehnya itu, DPRD Konawe mencoba meramu dan mendorong Perda inisiatif dewan, sehingga tujuan terpenting dari kerja sama antara investor dan petani dapat terpenuhi yakni saling menguntungkan.

Artinya masyarakat pemilik lahan bisa menerima manfaat terhadap kerja sama yang telah dibangun dengan pihak perusahaan. Rusdianto ingin petani sawit mendapatkan penghasilan yang maksimal.

“Minimal penghasilan perusahaan dan pemilik lahan tidak terlalu timpang. Ini sebenarnya inti dari Raperda inisiatif itu dan semoga tahun ini bisa diselesaikan,” jelasnya.

Raperda Bagi Hasil Kelapa Sawit Segera Dibahas

Kata dia, DPRD Konawe sementara meramu bagi hasil yang ideal antara petani sawit dengan pihak perusahaan. Menurutnya bagi hasil yang ideal itu adalah 60-40, 60 persen untuk perusahaan dan 40 persen untuk petani.

“Saya kira kalau bagi hasil ini berjalan, baik perusahaan maupun petani sawit kita sudah bisa sama-sama untung,” ujarnya.

Dalam tahapan perumusan Raperda tersebut, Rusdianto menyebut DPRD Konawe akan mengundang semua investor kelapa sawit yang ada di Kabupaten Konawe.

Raperda Bagi Hasil Kelapa Sawit Segera Dibahas

“Kita akan sampaikan ke mereka dan juga tentu kita akan mendengar masukan-masukannya,” katanya.

Intinya kata dia, Perda ini akan mengakomodir semua kepentingan. Bukan hanya kepentingan masyarakat tetapi juga perusahaan, supaya kedua belah pihak bisa bekerja sama dengan baik dan saling menguntungkan.

Diketahui, di Kabupaten Konawe ada beberapa perusahaan kelapa sawit yang sudah mulai produksi. Seperti PT Tani Prima Makmur di Kecamatan Anggaberi, PT Utama Agrindo Mas di Kecamatan Pondidaha, PT. Surya Jaya Agrindo Perkasa (SJAP) Kecamatan Besulutu dan lainnya. (Adv)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024