Advertorial

Ketua DPRD Puji Disdikbud Konawe Musnahkan Ribuan Blangko Ijazah

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Konawe, memusnahkan 2.294 lembar blangko ijazah mulai dari tingkat SD hingga SMP, di halaman kantor Disdikbud Konawe, Kamis (26/1/2023).

Untuk rincian blangko ijazah yang dimusnahkan, Tahun Pelajaran 2018/2019 sampai dengan 2021/2022 jenjang SD berjumlah 1.172 lembar, sedangkan jenjang SMP berjumlah 813.

Kondisi ijazah rusak atau kesalahan penulisan, jenjang SD sebanyak 204 lembar, sedangkan SMP sebanyak 105, Tahun Pelajaran 2018/2019 sampai dengan 2021/2022.

Pemusnahan blangko ijazah tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Disdikbud Konawe, Dr Suriyadi, disaksikan Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, serta seluruh kepala sekolah (Kepsek) tingkat SD dan SMP.

Suriyadi menerangkan, blangko yang dimusnahkan tersebut lembaran yang sudah tidak terpakai lagi alias sisa dari selisih permintaan yang diajukan ke pemerintah pusat.

“Ini blangko sisa. Misalkan yang diusulkan ke pusat 3.000 lembar, kemudian yang dikirimkan lebih dari itu karena persiapan margin eror, terkadang salah penulisan, dan lain-lain,” ujar Suriyadi.

Berdasarkan pengalaman ini, Suriyadi mengatakan bahwa kedepannya pihaknya bakal mengusulkan blangko ijazah baru, sesuai dengan data peserta didik tetap dari masing-masing sekolah sebelum melaksanakan ujian, kemudian baru diusulkan ke Kementerian Pendidikan.

Langkah yang diambil oleh Disdikbud Konawe ini, mendapat pujian dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dr Ardin, sebab pemusnahan blangko ijazah ini telah diatur dalam undang-undang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, hal ini menghindari adanya tindak pidana pemalsuan ijazah.

Ardin secara khusus memberikan dukungan atas hal itu. Dikatakan apa yang dilakukan oleh Dikbud dan Polres Konawe, merupakan suatu sikap yang perlu diapresiasi dengan baik karena menunjukan upaya mencegah dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saat ini banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang hanya ingin instant mendapatkan ijazah tanpa melalui proses pendidikan,” ujar Ardin kepada awak media, Sabtu (28/1/2023).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menerangkan, proses mendapatkan ijazah haruslah sesuai dengan kaidah dan ketentuan pembelajaran yang berlaku, melalui lembaga pendidikan formal maupun non formal yang diakui keberadaannya oleh pemerintah.

“Harapan kita, dengan ijazah dan ilmu yang dimiliki setiap orang, mampu mengelola potensi kehidupan sesuai dengan bidang dan skill yang mereka tempuh untuk kemudian berkontribusi pada keluarga, daerah, dan negara,” tutup Ardin. (Adv)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button