Ketua DPRD Konawe Apresiasi Aksi Mogok Kerja di Morosi
KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Aksi mogok kerja yang digelar ribuan buruh dan karyawan PT VDNI dan PT OSS di Morosi mendapat dukungan dan apresiasi dari Ketua DPRD kabupaten Konawe, Ardin.
Dijelaskan, tuntutan buruh yang disampaikan dalam bentuk mogok kerja oleh Pengurus KSPN dan SPTK di Morosi merupakan hal yang halal dilakukan ketika upaya mediasi tidak menuai titik temu.
“Seharusnya tidak melihat penyampaian aspirasi sebagai bentuk perlawanan yang bersifat negatif tetapi lihatlah sisi positif dari setiap gerakan. Jika ada gerakan itu menunjukkan harus ada yang diperbaiki dari sistem ini yang kemungkinan ada yang mulai sakit alias tidak sehat,” jelas Ardin.
Lebih jauh ketua DPRD dua periode ini juga mengimbau agar setiap aspirasi tetap dijaga. Jangan sampai ternodai dengan anarkisme yang bisa saja dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Setiap aspirasi yang disampaikan oleh setiap warga negara dilindungi oleh undang-undang, yang penting tetap disampaikan secara santun,” katanya.
Aksi ini sekaligus menjadi warning bagi pemerintah bahwa masyarakat lokal jangan hanya dijadikan buruh atau sapi perahan untuk kepentingan para imperialisme dengan dalil serapan tenaga kerja, tetapi yang paling penting diperhatikan adalah kualitas kesejahteraan warga negara atau para pekerja sebagai masyarakat yang harus dilayani oleh pemerintah dan negara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berikut pasal dalam UU Ketenagakerjaan nNmor 13 THN 2013 Pasal 137 – 145 tentang penyampaian aspirasi melalui aksi mogok kerja.
Pasal 137:
Dilakukan Secarah Sah /Tertib/Damai akibat Gagalnya Perundingan.
Pasal 138:
Ajakan Karyawan Lain dengan tidak Melanggar Hukum (1), Tidak Boleh Memaksa (2).
Pasal 139:
Menghindari yang Membahayakan Keselamatan.
Pasal 140;
Memuat
1. Waktu (hari, tgl dan Jam)
2. Tempat Mogok
3. Alasan dan sebab
4. TTD penanggung Jawab.
Pasal 141:
Instansi Wajib Memberikan Tanda Terima.
Pasal 142:
Keabsahan Mogok Kerja
Pasak 143;
– Perusahaan, Polisi dan siapa saja tidak boleh ada yg menghalang-halangi aksi Mogok Kerja
– penegak Hukum, Perusahaan dan siapa saja Dilarang Melakukan Penangkapan/Penahanan pada yang melakukan Aksi Mogok Kerja.
Pasal 144:
1. Perusahaan dilarang Mengganti pekerja/Buruh lain dari luar perusahaan
2. Perusahaan dilarang memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada Pekerja selama dan sesudah mogok kerja.
Pasal 145;
Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh- sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah. (*ADV)