Gubernur Ali Mazi Apresiasi Lima Raperda Sultra
DPRD Sultra telah menggagas lima rancangan peraturan daerah (Raperda) bersama Pemprov Sultra. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan lima raperda inisiatif oleh Gubernur Sultra Ali Mazi dan Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh di gedung paripurna DPRD Sultra, Senin (21/1/2019).
Ali Mazi mengapresiasi terbentuknya peraturan daerah ini yang lahir dari hak prakarsa DPRD. Raperda tersebut memuat tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Raperda perlindungan fasilitasi pencegahan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Raperda penyelenggaraan keolahragaan. Raperda administrasi kependudukan, dan raperda tentang adaptasi perubahan iklim.
Lima Raperda tersebut sempat tertunda, karena masih perlu difasilitasi oleh Mendagri. Pemerintah daerah menerima hasil fasilitasi pada 11 januari 2019. Menurut Ali Mazi, ketentuan tersebut adalah perintah UU yang harus dipatuhi agar peraturan daerah yang akan ditetapkan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
”Pada kesempatan ini saya secara pribadi dan atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legislatif dan eksekutif yang secara langsung, aktif dan terlibat dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini,” ungkap Ali Mazi melalui sambutannya.
Menurut Ali Mazi, dengan Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Karena setiap penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam segala aspek kehidupan.
Untuk itu, dirinya berharap agar OPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pelayanan publik agar melakukan penilaian kebutuhan penyandang disabilitas, dan dikelompokkan dalam kategeri berat, sedang dan ringan, yang nantinya secara teknis akan diatur dengan peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini.
“Demikian pula dalam bidang pendidikan, agar semua penyelenggara pendidikan pada semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan memberikan kesempatan dan perlakuan yang setara dan berkewajiban menerima peserta didik penyandang disabilitas sesuai kewenanngannya,” paparnya.
Selanjutnya, Raperda perlindungan fasilitasi pencegahan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, kata Ali Mazi akan memberikan antisipasi dini mencegah penyalahgunaan narkoba berkembang di masyarakat yang akan membahayakan perkembangan sumber daya manusia.
Pemerintah daerah diberikan tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkoba. Baginya, pemerintah tidak dapat menutup mata bahwa kasus penyalahgunaan narkotika saat ini mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.
Perlunya komitmen bersama antara pemerintah daerah bersama DPRD untuk melaksanakan peraturan daerah ini dengan konsisten, dukungan berupa hukum yang peka terhadap pengedar narkotika mutlak diperlukan karena dengan demikian akan memberikan efek jera para pelaku.
”Diharapkan bahwa dengan ditetapkannya peraturan daerah ini akan sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat Sultra. Saya berharap kepada OPD yang terkait dalam hal ini badan kesatuan bangsa dan politik agar mengkoordinasikan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkotika ini dengan melakukan kemitraan, kerjasama dengan badan nasional narkotika provinsi, ormas, organisasi kepemudaan, sekolah sekolah dan perguruan tinggi dengan melibatkan forum kerukunan umat beragama, forum kewaspadaan dini masyarakat di daerah untuk terus melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat,” bebernya.
Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Sultra Tentang Lima Raperda
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh mengatakan, beberapa bulan yang lalu tepatnya tanggal 29 Oktober 2018 atau tahun lalu, di tempat ini pula, pihaknya memulai pembahasan Raperda tersebut dengan diawali penjelasan DPRD atas raperda hak prakarsa.
”Dalam kaitan itu, melalui podium ini fraksi-fraksi dalam dewan menyampaikan terima kasih kepada badan pembentukan perda DPRD sebagai pengusul Raperda ini. Dengan bijaksana telah melaksanakan agenda konstitusi sesuai dengan fungsinya sehingga pada saat ini pula kita telah memasuki pembahasan tahap akhir dari beberapa rangkaian dan tahapan yang telah dilaksanakan,” ucap Ketua DPW PAN Sultra ini mengawali pemaparannya.
Selanjutnya, Ketua DPRD Sultra memberikan pemaparan pandangan fraksi-fraksi untuk masing-masing lima raperda tersebut.
1. Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.Melalui Raperda ini fraksi dalam dewan berpendapat bahwa, kebijakan tersebut merupakan sebuah langkah yang maju dan strategis untuk mengawal serta memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, sehingga mereka pun memperoleh kebutuhan dasarnya serta perlindungan yang maksimal.
Dalam wadah ini terdapat harapan besar bagi saudara-saudari penyandang disabilitas untuk lebih mandiri, berdaya saing dan tentunya sejahtera atas pengakuan, penghormatan, serta jaminan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas. Sebagaimana amanat UUD 1945, bahwa untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan akses, prasarana, sarana dan upaya yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambungan sehingga terwujud perlindungan, kemandirian dan kesejahteraan.
2. Raperda tentang Administrasi Kependudukan. Abdurrahman Saleh mengatakan, pembentukan peraturan daerah tentang administrasi kependudukan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum, guna menciptakan database kependudukan yang sah, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Landasan tersebut adalah bagian dari upaya mengatasi permasalahan atau kesulitan-kesulitan yang ada sekarang maupun di masa mendatang yang terfokus pada hak dan kewajiban penduduk, kewenangan pemerintah daerah, pengelolaan administrasi kependudukan, profil perkembangan kependudukan, pembiayaan serta pelaporan dan peran serta masyarakat.
”Dalam kaitan itu, fraksi-fraksi DPRD berpendapat bahwa mengingat dalam pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil yang kadang kala ditemui beberapa kelemahan dan kendala seperti persyaratan khusus dengan administrasi yang dianggap memberatkan masyarakat, prosedur atau pelayanan yang terkesan rumit serta persoalan waktu pelayanan. Oleh sebab itu, Raperda ini dipandang perlu dalam rangka pengelolaan dan atau pelayanan administrasi kependudukan yang baik untuk merealisasikan hak-hak administratif rakyat,” tegasnya.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.pihaknya memahami bahwa, sinergitas penyelenggaraan keolahragaan berkaitan erat dengan sektor pembangunan manusia yang terakselerasi dengan bidang pendidikan, budaya, agama, pariwisata, sosial dan kesehatan.
Atas dasar tersebut, maka diperlukan perencanaan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan yang dipayungi aturan hukum yang akan memberikan arah bagi pembangunan keolahragaan di Sultra. Payung hukum tersebut sangat diperlukan melalui regulasi yang menaungi kegiatan olahraga yang belum diatur pada tingkat provinsi atau daerah.
“Oleh sebab itu, DPRD berinisiatif untuk mengajukkan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan keolahragaan di Sultra. Dengan materi yang meliputi prinsip penyelenggaraan keolahragaan, pembinaan dan pengembangan, olahraga disabilitas, pengelolaan, sarana dan prasarana, standarisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahragaan atau penghargaan, koordinasi dan pengawasan, serta peran masyarakat dan dunia usaha, maupun pembinaan dan pengawasan atau terkhusus mengenai pendanaan,” tukasnya.
4. Raperda tentang Fasilitas Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Fraksi memandang, narkoba telah menjadi momok yang menghantui kehidupan kemasyarakatan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang sangat membahayakan bagi bangsa dan negara khususnya di Sultra. Dalam raperda ini, diharapkan dapat mengatur dan mengambil langkah untuk antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan, partipasi masyarakat dan penghargaan serta pelaporan.
5. Raperda tentang Adaptasi Perubahan Iklim.
Menurut fraksi-fraksi, program aksi dan adaptasi perubahan iklim yang bertujuan untuk menjamin dan mengamankan pencapaian sasaran pembangunan serta meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim di Sultra.
DPRD Sultra Gelar Paripurna PAW
Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh, melantik Bandung L sebagai PAW menggantikan posisi Ferry Anggriawan yang mengundurkan diri dari kepengurusan partainya. Sebelumnya Ferry merupakan anggota DPRD Sultra dari partai Hanura daerah pemilihan Kolaka, Kolaka Utara, dan Kolaka Timur. Ia tergabung di Komisi II.
Bandung duduk di kursi DPRD Sultra sisa masa jabatan 2014-2019.
Prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah janji dipimpin Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (21/1/2019). Pelantikan ini juga dihadiri langsung Gubernur Sultra Ali Mazi.
Dalam sambutannya, Abdurrahman Saleh berharap Bandung segera menyesuaikan diri. Selain itu, Ia juga berharap seluruh anggota dewan tetap berkoordinasi dan bekerja untuk kepentingan pembangunan Sultra.
“Kepada anggota DPRD yang baru dilantik untuk secepatnya menyesuaikan diri di internal dewan maupun di lingkungan masyarakat Sultra sebagai tempat untuk menampung keluhan aspirasi yang disampaikan kepada dewan,” ungkap Ketua DPW PAN Sultra ini.
Sementara itu, Bandung berkomitmen akan melaksanakan tugas-tugas kedewanan. Ia juga bertekad memaksimalkan kinerjanya dalam mengemban amanah rakyat.
“Saya akan membangun komunikasi terkait tugas-tugas saya, termasuk mempelajari agenda yang telah disusun komisi II,” ujar Bandung.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Sultra Robert Pitter Raru menyatakan, Bandung L diproyeksi menempati satu dari dua kursi komisi.
“Komisinya kami belum tahu mau ditempatkan dimana, namun kemungkinan dia di tempatkan di Komisi II atau III, nanti dilihat,” tutup Robert.(Adv)