Dishub Sultra Imbau Kendaraan Angkutan Umum Penuhi Izin Operasional
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau pemilik kendaraan angkutan umum untuk memenuhi atau melengkapi izin operasional.
Sekretaris Dishub Sultra, La Ode Fasikin mengatakan, imbauan tersebut sebagai langkah dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam layanan transportasi.
Kata dia, kelengkapan izin ini sangat pentinh guna menjaga kualitas dan keamanan pelayanan dalam transportasi darat di wilayah Sultra.
“Jadi setiap pemilik kendaraan harus memastikan kelengkapan semua dokumen dan izin yang diperlukan sudah lengkap dan valid,” katanya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, dengan memastikan semua angkutan umum memiliki izin operasional yang lengkap harapannya dapat mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi kepentingan penumpang.
Selain itu ia mengatakan pihaknya selalu mengawasi terkait dengan kepatuhan para pengendara angkutan misalnya izin trayek hingga izin angkutan.
Pelaksanaan pengawasan ini diterapkan pada dua wilayah di Sultra yaitu daratan dan kepulauan.
Khusus pada daratan, pengawasan terpusat di Terminal Baruga Kendari, untuk mengawasi terminal di daerah sekitarnya meliputi Konawe, Kolaka Timur, Kolaka dan beberapa kabupaten lainnya.
“Sementara untuk di wilayah pulau atau kepulauan, pengawasan juga dilakukan seperti di Terminal Wasaga Pasarwajo, Terminal Warumsio Baubau da Terminal Lombe Buton,” terangnya.
Olehnya itu dengan kelengkapan izin operasional ini bisa menciptakan layanan transportasi yang aman dan dapat terpercaya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan serta pemantauan untuk memastikan izin operasional ini dapat dipatuhi sesuai peraturan dan perizinan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kelengkapan izin operasional ini ditujukan kepada semua jenis angkutan umum yakni Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Barang Umum, Angkutan Sewa Khusus maupun Angkutan Sewa. (kjs)