KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 474 pelaku usaha di Sultra telah menikmati layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis. Layanan tersebut sesuai dengan instruksi Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, yang selanjutnya ditindaklanjuti Dinas Koperasi dan UMKM mulai 2 Oktober 2023.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, LM Shalihin menjelaskan, layanan ini bertujuan untuk memudahkan serta memfasilitasi pelaku usaha untuk memiliki NIB.
“Kami mencatat sampai saat ini yang offline ada 424 pelaku usaha dan online itu 50 pelaku usaha, sehingga total 474 pelaku usaha yang sudah mengurus NIB,” katanya, Senin (30/10/2023).
Berdasarkan catatan pada pertengahan Oktober, layanan penerbitan NIB terbanyak di kabupaten/kota yakni di Muna dengan 122 pelaku usaha dan Kendari 90 pelaku usaha.
Olehnya itu, Dinas Koperasi menargetkan per bulannya sebanyak 500 pelaku usaha dapat menikmati layanan publik gratis untuk semua kabupaten/kota di Sultra.
“Intinya kami menargetkan sebanyak-banyaknya pelaku usaha ini bisa memiliki NIB,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Dinas Koperasi membuka layanan penerbitan NIB secara offline dan online. Lelaku usaha nantinya akan mengisi form dengan persyaratan yakni KTP, email aktif, nomor whatsapp dan foto usaha.
Bagi yang ingin menggunakan layanan secara online pelaku usaha bisa membuka laman https://s.id/REGISTRASI-NIB-DISKOP-SULTRA.
Sedangkan bagi yang ingin menikmati layanan secara offline maka Dinas Koperasi dan UMKM telah menyediakan posko klinik layanan publik di kantornya.
Pengurusan NIB ini tidak dipungut biaya atau gratis, dan tidak memakan waktu lama hanya sekitar 30 menit jika jaringan dalam kondisi baik. (ADV)