Hukum

60 Napi Narkoba Lapas Kendari Ikut Rehabilitasi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 60 Narapidana (Napi) Narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari mengikuti program rehabilitasi.

Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama, mengatakan program rehabilitasi itu merupakan program Kementerian Hukum dan HAM RI, yang dilakukan secara serentak di seluruh daerah.

Jadi katanya, jatah rehabilitasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM RI hanya 100 napi narkoba, dari jumlah keseluruhan 240 napi.

“Kita hanya dapat jatah 100 orang dibagi dua tahap. Tahap pertama itu enam bulan rehabilitasinya, tahap kedua juga demikian. Rehabilitasi ini kita mulai tanggal 5 Januari lalu,” kata dia, Rabu (22/1/2020).

“Jadi untuk tahap pertama 60 orang, nanti selanjutya 40 orang dalam kurun tahun 2020 ini. Kita bagi dua tahap karena kami tidak memiliki ruang yang begitu besar untuk menampung 100 orang sekaligus,” jelasnya.

Selama masa rehabilitasi, pihaknya melakukan banyak kegiatan termasuk pembinaan perbaikan atitude (Sikap).

“Disini cuma simulasi saja, contohnya bangun pagi sholat subuh, serta melakukan kegiatan senam pagi dan lainnya,” terangnya.

BACA JUGA :

Ditempat yang sama, Anggota Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) mengatakan dalam proses rehab, para napi dibiasakan melakukan kegiatan sehari-hari sebagaimana normalnya, sehingga mereka terbiasa menjalani kehidupan normal tanpa ketergantungan bahan berbahaya (Narkoba).

“Semua dibiasakan bangun pagi, shalat lima waktu dan aktivitas lainnya” kata Rifki.

Lanjut dia, waktu enam bulan bisa membantu warga binaan narkoba untuk bisa lepas dari kecanduan obat terlarang. Hanya saja, Ia tak bisa memberikan jaminan 100 persen bisa melepaskan kebiasaan lama setelah keluar dari Lapas, karena banyak hal yang bisa memberikan dampak.

Olehnya itu, lanjut Acep, dibutuhkan kerja sama pihak keluarga, untuk tetap menjaga agar warga binaan tersebut tak lagi jatuh di kesalahan yang sama.

“Disini, peserta rehabnya mayoritas dewasa. Kira-kira berumur 30 tahun ke atas,” tukas dia.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button