Hukum

Bawa Sajam, Lima Pelajar di Kota Kendari Terancam Dipenjara 10 Tahun

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polisi mengamankan lima pelajar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kelima pelajar ini dibekuk lantaran kedapatan membawa senjata (sajam) di tempat umum.

“DWP (16), JS (15), AR (17), FAP (16) dan IND (16) kami amankan karena diduga keras telah melanggar tindak pidana sajam,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Senin (5/2/2024).

Fitrayadi mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti sajam yang dibawa para tersangka. Di antaranya dua golok sisir, satu buah celurit, satu buah parang, dan lima mata busur beserta ketapelnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, sebelumnya lima tersangka ini hendak melakukan tawuran sekitar pukul 11.30 Wita, Minggu (4/2/2024) kemarin di Jalan Bersih Hatiku, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu.

Mendapat informasi bahwa akan ada kelompok pelajar tawuran, Tim Patroli Polresta Kendari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan kebenaran kabar tersebut. Alhasil, setiba di lokasi, tim patroli temukan sekelompok pelajar yang sedang berkerumun.

“Tim Patroli Polresta Kendari mendatangi TKP dan akhirnya menemukan para remaja yang akan tawuran,” tuturnya.

Melihat gerombolan pelajar tersebut, tim patroli kemudian mengamankan sejumlah remaja, termasuk lima tersangka yang diduga membawa sajam. Adapun lima pelajar yang membawa sajam, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukuman 10 tahun kurungan (penjara),” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button