Hukum

Sidang Korupsi Nikel: RKAB PT KKP Diterbitkan Tanpa Penuhi Dua Syarat Teknis

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) disebut tidak memenuhi aspek teknis pengajuan penerbitan. Hal itu terungkap saat sidang pemeriksaan saksi lanjutan kasus korupsi tambang nikel di WIUP PT Antam digelar di PN Kota Kendari, Senin (29/1/2024) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra), Fadly A. Safaa mengatakan, berdasarkan keterangan Inspektur Tambang yang bertindak sebagai saksi dalam sidang, menemukan adanya persyaratan teknis yang tidak terpenuhi dalam pengajuan RKAB PT KKP pada tahun 2021.

Kekurangan administrasi itu, setelah saksi ditugaskan untuk melakukan evaluasi berkas pengajuan RKAB PT KKP untuk tahun 2021 dengan kouta 1,5 juta metrik ton. Saat itu, kewenangan penerbitan RKAB masih menjadi wewenang Dinas ESDM Provinsi Sultra, sebelum diambil alih Kementerian ESDM.

Hasilnya, tim evaluator Kementerian ESDM menemukan dua syarat teknis yang tak terpenuhi di dalam pengajuan RKAB PT KKP. Pertama, peta citra satelit. Kedua peta kemajuan realisasi penambangan tahun sebelumnya (2020).

“Tadi dua disebutkan (temuan) mengenai peta citra satelit yang tidak ada, dan peta realisasi penambangan sebelumnya tidak ada,” ujar dia saat ditemui awak media usai mengikuti sidang pemeriksaan saksi.

Temuan yang sama pun ditemukan tim evaluator, mengenai evaluasi pengajuan RKAB PT KKP tahun 2022. Yang mana, temuan sebelumnya, sudah diteruskan Inspektur Tambang bidang Pembinaan dan Pengawasan ke Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM.

Harusnya, temuan kekurangan syarat pengajuan RKAB itu, menjadi tolok ukur Kementerian ESDM untuk tidak menerbitkan lagi. Tetapi, justru RKAB PT KKP kembali disetujui.

Aturan tersebut mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 1806 Tahun 2018 atas perubahan Kepmen ESDM Nomor 373 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Evaluasi, dan RKAB pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, itu menjadi salah satu acuan yang mesti diperhatikan.

Sehingga, ketika salah satu syarat tidak dipenuhi perusahaan saat pengajuan penerbitan RKAB, maka pihak yang berwenang menandatangani, tidak boleh menyetujui RKAB yang diajukan.

“Temuannya hampir sama yang sebelumnya, bahwa sebagian ada yang tidak dilengkapi, tapi tetap keluar RKAB,” tandasnya.

Sebagai informasi, pemeriksaan saksi tersebut enam saksi yang dihadirkan, Kuasa Direktur PT Najwa Mulia Mandiri (NMM) Ferry Irawan, Operator Senior Manager PT Antam, Galih Ajibarat, Kepala Cabang PT Tribhakti Inspektama (TI) Wilayah Sultra, Rizky Parayou.

Lalu, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Selamet Hartono, Ketut Irawan (Pegawai Negeri Sipil), dan Direktur Utama PT Anakia Sultra Perkasa, Muhammad Akbar Ibrahim.

Ke enam saksi ini, hadir bersaksi untuk empat terdakwa, GM PT Antam, Hendra Wijayanto, Dirut PT KKP Andi Adriansyah, Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) Rudi Hariyadi Tjandra dan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya (CJ), Agussalim Madjid. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button