Sidang Korupsi Nikel, KSO Basman Disebut Lakukan Penambangan Ilegal di WIUP PT Antam
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kerja Sama Operasional (KSO) Basman ikut terseret dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi, Senin (22/1/2024) kemarin, dua saksi dari PT Antam, Adi Saputra dan Elvin Subhianto membeberkan terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal yang juga turut dilakukan KSO Basman di WIUP PT Antam.
Bahkan di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari, saksi menyebut PT Antam sendiri telah melaporkan tindakan melawan hukum itu ke Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, hingga kini, belum ada perkembangan laporan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Fadly A. Safaa mengatakan, dalam sidang yang berlangsung sejak pagi hingga malam itu, berdasarkan pernyataan saksi dari PT Antam, KSO Basman sudah dilaporkan ke APH.
Namun APH yang dimaksud tidak secara rinci disebutkan, apakah laporan itu ditujukan ke Mabes Polri atau ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).
“Kalau dari keterangan yang kita dengar telah diadukan ke APH,” tutur dia.
Ditanya soal potensi pemanggilan KSO Basman sebagai saksi di sidang berikutnya, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang disebut dalam sidang akan dipanggil jadi saksi guna memberikan keterangan, termasuk KSO Basman.
Namun untuk sementara, saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan perkara dugaan korupsi pertambangan nikel, mereka yang masuk dalam berkas pemeriksaan sebelumnya.
“Artinya kalau dari majelis hakim sampaikan bahwa dipersidangan akan diperiksa terlebih dahulu saksi-saksi yang ada di berkas perkara, dan akan dibuka kemungkinan saksi-saksi yang disebutkan dalam proses persidangan,” tutupnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan