Bombana

Kemendagri Audit Pj Bupati Bombana Terkait Mutasi ASN

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tim Auditor dari Inspektorat Jenderal Kemendagri melakukan audit terkait permasalahan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kepemimpinan Pj Bupati Bombana sebelumnya, Ir. Burhanuddin.

Pada pertemuan yang digelar di ruang rapat kantor bupati, Selasa (16/01/2024) ini, Ketua Tim Kerja Wilayah IV (Sulawesi) Dit. FKKKPD Ditjen OTDA Kemendagri, Ir. Moh. Yuliarto membahas kebijakan umum terkait mutasi ASN/pegawai baik pejabat eselon II, eselon III dan IV maupun fungsional. Ia menekankan, agar kepala daerah dan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memiliki pemahaman yang cukup terkait dengan aturan mainnya.

“Sebab, jika tidak sesuai dengan aturan main yang benar, maka akan memiliki efek berikutnya,” ungkapnya.

Hasil pertemuan ini menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya jika terdapat pejabat yang menduduki jabatan tidak sesuai dengan petunjuk atau berbeda dengan persetujuan tertulis Mendagri, maka keputusan Bupati Bombana terkait pengangkatan dan pelantikan agar dicabut. Selanjutnya, setelah mendapatkan daftar nama pejabat yang akan dilantik sesuai persetujuan tertulis Mendagri, penjabat Bupati Bombana dapat meminta pertimbangan teknis Kepala BKN sesuai Pasal 25 Perpres 116 Tahun 2021 sebelum dilakukan pemanggilan dan pelantikan.

Kemudian, pejabat yang dikembalikan ke dalam jabatan semula, diharapkan dapat mematuhi keputusan. Karena telah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai kewajiban sebagai ASN.

Menanggapi persoalan tersebut, Pj Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto mengatakan, bahwa kedatangan tim auditor dari Kemendagri merupakan langkah untuk melakukan penataan terhadap beberapa pejabat yang sempat dimutasi namun terdapat sedikit kekeliruan.

Kekeliuran tersebut diupayakan untuk ditata, sehingga dengan hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim dikemudian hari akan menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Bombana untuk menjadi lampiran dalam permohonan atau pengajuan secara tertulis ke Kemendagri.

“Contohnya seperti pejabat yang dulunya menduduki Eselon IIIA turun menjadi eselon IIIB Pejabat yang dilantik beberapa waktu lalu, tidak mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara maupun Komisi Aparatur Sipil Negara,” ujarnya. (KJS)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button