Bawa 308,5 Gram Sabu, Polda Sultra Amankan Bandar Narkoba Antarpulau
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari.
Dalam operasi pengungkapan peredaran barang haram itu, Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 308,5 gram.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawonoe menyebut, ratusan gram sabu yang diungkap jajarannya, berasal dari tangan pelaku berinisial YN (32).
“Pelaku yang diamankan merupakan bandar antarpulau,” ujar dia, Senin (8/1/2024).
Dia menerangkan, awal penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa YN adalah orang yang disebut sebagai gudang penitipan sabu di Kota Kendari.
Informasi yang diperoleh kemudian dikembangkan tim Ditresnarkoba Polda Sultra. Pada 29 Desember 2023 lalu, pihaknya mengetahui keberadaan YN yang sedang menginap di salah satu hotel di Kendari.
“Sekitar pukul 21.00 Wita, tim menemui YN dan mengonfirmasi soal kebenaran informasi mengenai YN memiliki sabu,” katanya.
Saat itu, YN sempat mengelak dan tidak mengakui dirinya menyimpan sabu siap edar. Tetapi yang bersangkutan tidak dapat mengelak setelah tim kepolisian menemukan foto-foto serta percakapan WhatsApp YN dengan akun atas nama “Ayah DK”.
Di mana, foto dan percakapan itu menunjukkan YN telah berhasil diedarkan dan masih ada beberapa paket yang masih disimpan di rumah mertua tersangka.
“YN ini sempat mengelak namun tim di lapangan memeriksa ponsel milik pelaku dan menemukan bukti percakapan yang bersangkutan. Kemudian YN mengakui menyimpan paket sabu di rumah mertuanya,” imbuhnya.
Adapun ancaman hukuman, YN dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan