Hukum

Amelia Terdakwa Perkara Perintangan Kasus Korupsi Nikel Divonis Tiga Tahun

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis penjara kepada Amelia Sabara, Kamis (7/12/2023).

Ketua Majelis Hakim, I Made Sukadana memvonis Amelia Sabara, terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), tiga tahun penjara.

“Dengan ini mengadili terdakwa Amelia Sabara divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider dua bulan,” ucap dia.

Amelia Sabara divonis bersalah oleh hakim, berdasarkan fakta persidangan, dan kesaksian para saksi yang dihadirkan selama proses persidangan perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi nikel.

Menurutnya, dari semua saksi yang hadir, termasuk tersangka kasus dugaan korupsi nikel, Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Andriansyah serta istrinya Jeklin A. Pangaibali, secara sah dan terbukti telah melakukan perintangan penyidikan.

“Sehingga atas perbuatannya (Amelia Sabara), maka terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Dengan terbukti bersalah secara hukum, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari, memerintahkan terhadap Amelia Sabara untuk membayar seluruh biaya persidangan.

Selain itu, hakim juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, agar membuka lima rekening Amelia Sabara, yang sebelumnya diblokir.

“Terdakwa terbukti melakukan perintangan penyidikan tindak pidana korupsi, sehingga terdakwa harus membayar biaya persidangan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Amelia Sabara ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra atas dugaan kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi tambang yang sementara ditangani oleh Kejati Sultra, Jumat 18 September 2023.

Upaya perintangan ini, terbongkar usai Istri Dirut PT KKP melaporkan Amelia Sabara lantaran merasa telah dibohongi tersangka, yang mengaku akan mengurus perihal pencabutan status tersangka AA dengan menemui pimpinan Kejaksaan di Kejagung maupun di Kejati Sultra.

Namun berjalannya waktu, AS ternyata gagal menemui pimpinan Kejaksaan baik di Kejagung maupun di Kejati Sultra. Padahal pihak dari Direktur PT KKP telah memberikan uang senilai Rp6 miliar dengan harapan AS dapat mengusahakan Direktur PT KKP lepas dari jeratan hukum. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button