Hukum

Polda Sultra Kembali Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Proyek Jalan di Koltim

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi tiga paket pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Kasubdit III Tipidkor Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi proyek jalan ke penyidik Tipidkor. Karena dianggap hasil penyelidikan belum lengkap (P19).

“Sudah dipenuhi dan berkas sudah dikirim kembali ke JPU,” ucapnya saat dihubungi awak media, Selasa (5/12/2023).

Kini, berkas perkara yang telah disodorkan ke meja JPU, tinggal menunggu hasil telaah dan penelitian oleh JPU, apakah berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) atau tidak. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, maka berikutnya pihak JPU bakal melimpahkan ke pengadilan, untuk dilakukan persidangan.

“Kita tinggal menunggu dari JPU untuk berkas dinyatakan lengkap,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Subdit III Tipidkor Polda Sultra menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Koltim, inisial JR, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU, Koltim inisial AS, dan tiga pelaksana kegiatan pekerjaan jalan, masing-masing berinisial, AG, HS serta NS.

Kelima tersangka itu, terlibat dalam tiga paket pengerjaan. Pertama peningkatan ruas jalan Penanggo Jaya-Lere Jaya menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Kedua, pengerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Penanggo Jaya- Lere Jaya yang diporsikan lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Terakhir, pengerjaan pengaspalan ruas jalan Gunung Jaya-Polipolia, juga pembiayaan menggunakan DAU. Dari tiga paket pengerjaan jalan tersebut, ditaksir negara merugikan hingga Rp5,7 miliar.

Akibat perbuatan tindak pidana yang dilakukan, para tersangka disangkakan Pasal 2 dan 3, junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maskimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal denda Rp1 miliar. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button