Baubau

Tidak Ada Dewan Pengupahan, Upah Minimum Baubau Mengacu UMP Sultra

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, Mohamat Abduh mengatakan, dalam hal pengupahan, Kota Baubau masih menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditetapkan melalui Peraturan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 646 tahun 2023 sebesar Rp2.885.664. Ia membeberkan, belum adanya upah minimum Kota Baubau disebabkan karena Kota Baubau belum membentuk dewan pengupahan. Pasalnya, bila hendak membuat upah minimum sendiri akan membutuhkan dewan pengupahan yang terdiri atas Dinas Tenaga Kerja, tim ahli ekonomi, dan tim ahli sosial budaya. Kemudian melibatkan serikat pekerja dan pihak pengusaha.

“Baubau belum membentuk dewan pengupahan dan masih mengacu kepada UMP yang ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara,” ujar Abduh.

Diketahui, setelah diterbitkannya pembuatan SK Gubernur terkait besaran UMP, maka Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha. Menyebarluaskan melalui media sosial, online dan media cetak. Kemudian mempertemukan antara serikat pekerja dengan persatuan pengusaha.

Ia pun menghimbau para pengusaha segera menerapkan UMP Sultra dan
mengikuti arahan dari pemerintah untuk memberikan upah kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. (bds)

 

Reporter: Muh. Ian Handrian Syah
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button