Dukcapil Sultra Sebut 7 OPD Telah Akses Data Kependudukan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra telah mengakses data kependudukan.
OPD tersebut yakni Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas PPPA dan KB, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial, dan BRIDA.
Kepala Disdukcapil Sultra Muhammad Fadlansyah mengatakan, data yang diakses OPD tergantung dari permintaan dan kebutuhan dari 31 elemen data dari Dukcapil.
“Namun yang paling umum seperti data KK, NIK, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, jenis pekerjaan, golongan darah, status perkawinan hingga alamat,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (3/11/2023).
Lanjutnya, keperluannya tergantung dari OPD, misalnya dinas sosial untuk verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial.
Kemudian di dinas Kesehatan untuk verifikasi dan validasi data calon pasien dan pasien, di dispora terkait verifikasi dan validasi data peserta PON, dan lainnya.
Tentunya akses data ini sesuai dengan UU No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan terkhusus tercantum dalam Pasal 58 Ayat 4.
“Data kependudukan digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” terangnya.
Akses data ini juga sesuai dengan Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
“Di mana data perseorangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaan oleh negara. Petugas provinsi dan instansi dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.
Kendati demikian, permintaan data kependudukan by name by address dapat diberikan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Dukcapil Provinsi dengan lembaga pengguna maupun OPD lingkup provinsi. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan