MUNA, DETIKSULTRA.COM – Kepala Desa Lagasa, AS, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan ijazah. Tersangka diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri pada Pilkades 2022 lalu.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun menjelaskan, AS ditetapkan tersangka setelah memenuhi alat bukti yang terdiri atas sejumlah bukti surat, keterangan beberapa saksi dan hasil uji labfor yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Selain itu pihaknya juga telah meminta keterangan pihak Dinas Pendidikan, baik itu Kepala Dinas (Kadis) maupun Kepala Bidang (Kabid), bahkan telah dilakukan dua kali gelar perkara.
“Begitu juga hasil pemeriksaan ahli hukum administrasi tata negara dan ahli pidana. Penetapan tersangka sudah sesuai SOP yang berlaku,” terangnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (03/11/2023).
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 264 Ayat 2 dan Pasal 263 Ayat 2 KUHP.
“Ancaman hukuman lima hingga delapan tahun penjara,” pungkasnya. (ads)
Reportee: Rasyid Suyoto
Editor: Wulan