Metro Kendari

DJPb Sultra Sebut Pembebasan PPN untuk Nikel di Sultra Turunkan Realisasi Pajak

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kanwil Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk nikel di Sultra akan menurunkan realisasi pajak.

Kepala Kanwil DJPb Sultra, Syarwan mengatakan, hal tersebut berdasarkan analisis isu strategis pendapatan APBN tahun 2023.

Menurutnya, pembebasan PPN untuk barang tambang di Sultra seperti nikel berpotensi akan menurunkan realisasi PPN.

“Untuk itu, kami menyusun strategi baru dalam rangka pemenuhan target pendapatan pajak, khususnya terkait pembebasan PPN terhadap barang tambang dari Sultra seperti nikel dan tembaga,” katanya melalui keterangannya.

Selain itu isu lainnya terkait harga komoditas gula internasional yang turun, membuat industri pengolahan gula rafinasi di Sultra menahan berproduksi. Olehnya itu DJPb merekomendasikan agar peningkatan kerja sama untuk pencairan sumber pendapatan baru pada pemerintah daerah.

Syarwan menuturkan, isu ketiga terkait beberapa perusahaan telah berubah status menjadi kawasan berikat sehingga berpotensi menurunkan realisasi Bea Masuk.

“Terkait hal tersebut, kami merekomendasikan ekstensifikasi pendapatan berkaitan piutang Bea Masuk (BM), Bea Keluar (BK) maupun cukai perlu didorong melalui kerjasama dengan KPKNL Kendari,” pungkas Syarwan. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button