Baubau

Keimigrasian Baubau Deportasi Sembilan WNA Asal India

Dengarkan

BAUBAU, DETIK SULTRA.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau mendeportasi sembilan orang warga negara asing asal India yang ditemukan di pesisir pantai Desa Walompo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau, Teguh Santoso saat dikonfirmasi di Kendari, pada Rabu kemarin mengatakan, sembilan orang WNA India tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tengerang, Banten, pada Selasa (05/09/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pendeportasian tersebut dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau, dimana kesembilan orang WNA India itu terdiri atas enam orang yang telah melebihi izin tinggalnya di Indonesia dan tiga orang lainnya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya,” bebernya.

Enam orang di antaranya dikenakan pasal 78 dan tiga lainnya dianggap tidak menghormati dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku sehingga dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Para WNA India itu juga dikenakan sanksi pencekalan masuk ke Indonesia selama satu tahun.

“Selama penyelidikan, para WNA tersebut ditahan di rumah dinas Kantor Imigrasi Baubau selama sepuluh hari karena Kantor Imigrasi Baubau belum memiliki ruang tahanan,” imbuhnya.

Hingga kini, Kantor Imigrasi Baubau masih menahan dua orang WNA India lainnya karena masih menunggu Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Duta Besar India. Dikarenakan yang bersangkutan paspornya hilang, sehingga dibuatkan SPLP nya yang baru. (bds)

Reporter: Muh. Ian Handrian Syah
Editor : Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button