KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi tengah menyelidiki keterlibatan SPBU Desa Motaha, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), atas kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite. Diketahui, Tim Subdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Sultra telah mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Ketiganya ditangkap di SPBU Motaha pada 1 Agustus 2023 lalu.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang tersangka, termasuk pengawas SPBU Motaha. Sebagai tindak lanjut, pihaknya sementara melakukan investigasi terkait keterlibatan SPBU Motaha dan seperti apa sanksi yang akan dijatuhkan nantinya.
“Masih investigasi internal keterlibatan SPBU,” ujarnya kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Terlepas dari kasus ini, Pertamina memberi
presiasi kepada kepolisian yang sudah mengungkap praktik penyelewengan BBM pertalite. Selain itu Pertamina mendukung penuh pengungkapan tindak pidana penyelewengan BBM subsidi di Konsel. Sebab, sebagaimana diketahui bahwa meniagakan kembali Pertalite yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) apalagi menimbun merupakan tindak pidana.
Dimana, pemerintah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang pertalite menjadi JBKP menggantikan bensin RON 88 atau premium. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2022.
Jika nantinya memang benar terdapat penyalahgunaan oleh oknum petugas atapun pengelola SPBU, Pertamina akan memberikan sanksi tegas sesuai kontrak kerja sama yang berlaku. Baik itu sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian pengiriman BBM, sampai dengan pemutusan hubungan usaha.
“Dengan pengungkapan kasus ini, penangkapan sejumlah oknum, maka kami berharap akan ada efek jera bagi pelaku dan siapapun yang berniat menyelewengkan penggunaan pertalite. Karena setiap penyelewengan terhadap BBM ini merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tukasnya. (ads)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan