Parpol Wajib Tandatangani Pakta Integritas Untuk Ajukan Caleg
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara Laode Abdul Natsir Muthalib, menegaskan kepada pimpinan partai politik (Parpol) wajib menandatangani pakta integritas bagi pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
Salah satu isi pakta integritas adalah, memuat kesepakatan bahwa, pimpinan Parpol tidak menyertakan seorang Caleg mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
“Setiap partai politik harus melakukan seleksi bakal calon anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota secara demokratis terbuka berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/AR), atau peraturan internal partai politik,” ungkap Natsir.
Abdul Natsir menambahkan, ketentuan pengajuan Caleg diajukan oleh pimpinan Parpol sesuai tingkatannya.
“Jumlah bakal calon yang diajukan maksimal 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan di setiap Dapil,” ujarnya.
Ketentuan lain yang harus diperhatikan Parpol, bahwa dalam daftar bakal calon wajib ada keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Jika tidak, pengajuan calon tidak dapat diterima.
Reporter: Dahlan
Editor: Arlink