Hukum

Oknum Panitera PN Kendari Diduga Peras Warga saat Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Maruki, warga asal Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) blak-blakan soal dirinya diduga diperas oleh oknum panitera Pengadilan Negeri (PN) Kendari inisial MS.

Maruki mengatakan, dugaan pemerasan yang dilakukan oknum PN Kendari tersebut, saat dirinya hendak mengajukan permohonan eksekusi lahan miliknya yang dimenangkan pada 2022 lalu.

Lahan miliknya terletak di Lorong Pelangi, Jalan H.E.A Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Namun saat mengajukan permohonan, malah Maruki diminta untuk membayar biaya eksekusi lahan miliknya yang nilainya sebesar Rp120 juta.

Hingga saat ini, permohonan pengajuan eksekusi lahan belum terlaksana lantaran alasan oknum panitera tersebut Maruki belum memenuhi permintaan biaya eksekusi.

“Saya diminta biaya eksekusi tanah sebesar Rp120 juta. Saya pun kaget dengan besaran yang dibebankan oknum panitera PN Kendari untuk kegiatan eksekusi tanah saya,” ungkap dia kepada awak media, Kamis (3/8/2023).

Lebih lanjut, selama ini sepengetahuan dia biaya eksekusi lahan tidak sampai ratusan juta. Sebab, ini bukan kali pertama ia mengajukan permohonan.

Parahnya lagi, Panitera PN Kendari tersebut menetapkan nilai biaya eksekusi lahan pemenang perkara dengan menentukan secara sepihak.

“Luar biasanya biaya eksekusi tanah saya itu ditentukan oleh oknum panitera PN Kendari,” jelasnya.

Sementara itu, Humas PN Kendari, Ahmad Yani yang dikonfirmasi lewat sambungan telepon WhatsApp, Minggu (6/8/2023) malam, membantah terkait permintaan uang eksekusi lahan senilai Rp120 juta dari oknum Panitera PN Kendari.

Namun, untuk memastikan pihaknya akan menelusuri lebih jauh tentang kebenaran permintaan dana kepada pemohon eksekusi lahan.

“PN Kendari akan menelusuri dengan memanggil pihak pemohon eksekusi, guna dikonfrontir. Insyaallah pimpinan pengadilan akan terbuka akan hal ini,” katanya.

Ditanya soal apakah biaya eksekusi lahan ditangguhkan ke pemohon, Ahmad Yani mengatakan sebenarnya biaya eksekusi lahan sudah dibebankan ke negara.

Hanya saja, lanjut dia ada beberapa kasus yang biasanya pemohon dibebankan biaya eksekusi. Hal itu sebabkan apabila ruang eksekusinya sulit. Misal, objek yang akan dieksekusi memerlukan aparat keamanan untuk mengamankan ketika ada pihak yang menolak.

“Ini yang dibebankan ke pemohon. Tetapi yang jelasnya secepatnya kami akan panggil kedua belah pihak untuk mengonfirmasi soal ini, apakah benar atau sebaliknya,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button