11 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Pesiar Milik Pemprov Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar (Yatch) Azimut Atlantis 43 milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Diketahui, kapal tersebut merupakan moda transportasi laut yang digunakan Gubernur Sultra, Ali Mazi ketika ada kunjungan kerja ke beberapa daerah khususnya di kepulauan.
Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan (saat ini), setelah menerima laporan masyarakat yang menyoal pengadaan kapal tersebut pada tahun 2022.
Dalam laporan itu, kapal yang dibeli dengan harga Rp9,9 miliar lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai terlampau mahal dan diduga kapal pesiar bekas. Sehingga menimbulkan kecurigaan adanya mark up anggaran.
Pembelian kapal ini tahun anggaran 2020 saat pandemi Covid-19 oleh Biro Umum Sekretariat Provinsi Sultra melalui proses tender di Biro Lelang.
Penyidik telah melakukan penyidikan dan menemukan asal barang yang pernah terparkir di Pantai Indah Kapuk yang merupakan kawasan perumahan elit di Jakarta. Penyidik juga telah mendeteksi pemilik kapal sebelumnya.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 11 saksi.
Hanya saja Bambang Wijanarko enggan menyebutkan nama-nama yang terperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Pejabat pengadaan dan pihak penyedia,” tuturnya saat dihubungi awak media lewat pesan WhatsApp, Kamis (20/7/2023) kemarin.
Selain itu, tambah dia, pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan atau audit investigasi dari Inspektorat Provinsi Sultra untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi ini.
“Saat ini kami sedang menunggu hasil audit investigasi dari inspektorat daerah Provinsi Sultra,” tukasnya.
Sementara itu, Direktur CV Wahana, Aini Landia selaku pimpinan perusahaan pemenang tender pengadaan kapal pesiar itu tidak banyak berkomentar saat dihubungi lewat pesan WhatsApp.
Saat ditanya mengenai apakah benar kapal seharga Rp9,9 miliar tersebut bekas, Aini Landia enggan untuk menjawab pertanyaan awak media ini.
“Maaf Pak, masih dalam pemeriksaan. Saya serahkan yang lebih paham dengan proyek itu pak,” katanya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan