Buton SelatanHukum

Kadishub Busel Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bandara Kargo, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Buton Selatan (Busel), Erick Octora Hibali Silondae (EOHS) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penetapan tersangka Kadishub Busel usai dilakukan gelar perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara udara dan pariwisata di Kecamatan Kadatua, Busel, tahun anggaran 2022.

Selain Kadishub Busel, Kejati Sultra juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat. Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Busel, AR dan Direktur PT Tatwa Jagatnata, Ches, selaku Konsultan Pelaksana.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, dua alat bukti dianggap telah terpenuhi dan bisa menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bandara Kargo.

“Penyidik temukan dua alat bukti yang cukup menetapkan ketiganya selaku tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima awak media ini, Kamis (13/7/2023) malam.

Menurut Ade Hermawan, kerugian negara yang diakibatkan kasus ini berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik sebesar Rp1,6 miliar. Angka ini, masih akan bertambah seiring perhitungan yang belum dituntaskan.

Dengan demikian, tambah Ade Hermawan, bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal sangkaan, melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button