Hukum

Dempom Periksa Terduga Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi di Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Datasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Prada F, anggota TNI AD terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi di Kendari. Pemeriksaan Prada F, setelah Denpom Kendari menerima aduan dari terduga korban melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra.

Menurut Komandan Denpom Kendari, Mayor CPM Ussama, selain pemeriksaan pihaknya juga telah menahan Prada F yang diketahui juga berdinas di Denpom Kendari.

“Memang benar Denpom telah menerima laporan pengaduan. Kami sudah melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani penahanan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan,” ucapnya kepada awak media, Sabtu (9/7/2023) kemarin.

Ussama melanjutkan, terkait penyelidikan yang sedang berlangsung, pihaknya memastikan akan bekerja secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Mengaku Diperkosa Oknum TNI, Seorang Mahasiswi Mengadu ke Denpom XIV/3 Kendari

Jika dalam proses penyelidikan Prada F terbukti melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh undang-undang kemiliteran, maka Denpom Kendari tak segan-segan untuk menjatuhkan hukuman berat.

“Kami bekerja sebagaimana mestinya untuk proses hukum, sehingga tidak ada yang dirugikan terutama pihak korban untuk mendapatkan keadilan,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, LBH HAMI Sultra mengadukan Prada F di Denpom XIV/3 Kendari, perihal dugaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap kliennya inisial L, Senin 3 Juli 2023. Peristiwa itu terjadi pada 26 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 Wita di salah satu perumahan BTN yang berlokasi di Kecamatan Puuwatu.

Awalnya, korban diajak oleh terduga pelaku untuk jalan-jalan, setelah keduanya baru kenal dua minggu sebelum kejadian melalui sosial media. Korban dijemput menggunakan mobil oleh terduga pelaku di kos-kosan korban. Di tengah perjalanan, tiba-tiba terduga pelaku membawa korban ke perumahan atau rumah milik temannya.

Keadaan rumah saat itu sedang kosong, tanpa penghuni. Korban sempat menolak untuk masuk rumah, namun setelah dibujuk korban pun mengikuti permintaan terduga pelaku. Korban sempat menolak dan melawan saat masuk ke kamar. Tapi korban diancam dan didorong hingga akhirnya terjadi persetubuhan. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button