Metro Kendari

Pemprov Sultra Perkuat Reforma Agraria Guna Wujudkan Kemakmuran Rakyat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat kebijakan reforma agraria demi mewujudkan kemakmuran masyarakat. Hal tersebut disampaikan Gubernur Sultra melalui Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sultra, Suharno dalam keterangannya, Minggu (2/7/2023).

Kata dia, reforma agraria merupakan kebijakan pengaturan dan penataan kembali struktur penguasaan dan pemilikan tanah. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah yang telah menjadi program prioritas nasional sesuai dengan amanat RPJMN 2020-2024.

“Dalam mendukung hal itu tentunya dibutuhkan kolaborasi, sinergi, koordinasi serta sinkronisasi terpadu secara berkelanjutan antara pemerintah provinsi dan pemerintah di tingkat kabupaten kota,” ungkapnya.

Di tahun 2023 pada tingkat Pemprov Sultra, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kembali dibentuk sesuai keputusan Gubernur Sultra Nomor 233 Tahun 233 pada 24 Maret 2023. Keputusan ini bertujuan agar mendukung tercapainya penyelenggaraan aset dan akses reforma disertai penguatan kelembagaan pelaksanaannya.

“Upaya ini diharapkan mampu memperkuat sinergi dan komitmen agar tujuan dari program reforma agraria bisa terwujud demi kemakmuran masyarakat,” katanya.

Suharno menjelaskan, seluruh potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Sultra setelah dinyatakan clear and clean agar segera ditindaklanjuti. Katanya, tindak lanjut tersebut dengan sertifikat tanah baik melalui skema aset maupun redistribusi tanah.

Reforma agraria ini juga dapat mengatasi permasalahan ketimpangan penguasaan serta kepemilikan lahan, sengketa dan konflik agraria, turunnya kualitas lingkungan hidup, kesenjangan sosial, kemiskinan dan pengangguran.

“Olehnya itu kepada bupati dan walikota saya menyampaikan agar lebih berperan aktif mendukung serta menyukseskan penyelenggaran reforma agraria di daerah masing-masing,” pungkasnya.

Untuk diketahui, reforma agraria adalah proses restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria (khususnya tanah). (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button