HukumKonawe

Polda Sultra Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Tabrak Lari di Konawe

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra akan menggelar gelar perkara khusus pada kasus dugaan tabrak lari di Desa Wonua Mandara, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Andri Dermawan, mengaku telah menerima surat undangan gelar  perkara khusus pada kasus dugaan tabrak lari yang merenggut nyawa anak kliennya.

Dalam surat nomor: B/593/VI/2023 Dit Reskrimum tertanggal 12 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol, I Wayan Riko Setiawan, gelar perkara dijadwalkan pada Kamis 15 Juni 2023 mendatang di Aula Direskrimum Polda Sultra.

“Klien kami, Samriatin, ibu korban tabrak lari (Juliansyah) sudah menerima surat undangan, yang nanti kami LBH HAMI akan mendampingi ibu korban,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/6/2023).

Andri melanjutkan, sebelumnya LBH HAMI Sultra mengajukan surat permohonan ke Polres Konawe agar dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus dugaan tabrak lari ini.

Pengajuan gelar perkara tersebut, tidak lepas dari aduan orang tua korban ke LBH HAMI Sultra yang merasa penanganan kasus dugaan tabrak lari anaknya yang sudah hampir setahun belum menemui titik terang. Ditambah polisi belum menangkap pelaku.

Permintaan pendampingan orang tua korban diamini. LBH HAMI Sultra pun melakukan beberapa langkah. Pertama, mendatangi pihak Polres Konawe pada 5 Mei guna mempertanyakan kasus dugaan tabrak lari tersebut. Selanjutnya, LBH HAMI Sultra mengamati kronologis kematian korban yang diduga ditabrak. Pihaknya mendapati kejanggalan atas kematian korban, baik informasi dari ibu korban, keluarga korban, warga yang rumahnya dekat dengan lokasi kejadian, puskesmas dan foto yang memperlihatkan kondisi korban usai ditabrak.

“Kami akan membawa semua bukti-bukti kejanggalan kematian korban. Di sana kami akan buka. Kami akan mengerahkan semua anggota LBH dan saksi-saksi juga serta ibu korban,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, ibu korban mendatangi LBH HAMI Sultra guna meminta bantuan atau pendampingan hukum usai kasus dugaan tabrak lari anaknya tidak ada progres sama sekali dari pihak kepolisian.

Dari hasil pengamatan LBH HAMI Sultra, diakui ada kejanggalan terhadap kematian korban. Pasalnya luka di tubuh korban tidak ada tanda sambaran atau ditabrak mobil.

“Logika kami, jika ditabrak mobil tidak mungkin luka full badan. Ini kami melihat ada luka sayatan, luka tusuk di kaki, dan luka lebam di muka. Saya mencerminkan jika itu adalah pembunuhan berencana,” tutur Andre.

Andre menambahkan, jika berkaca dari beberapa kasus yang ditanganinya, perkara lakalantas diakuinya tidak terjadi sedemikian rupa. Herannya, saat kejadian tabrak lari itu tak ada satupun warga yang melihat.

“Bentuk apapun kecelakaan pasti akan terdengar. Ini masa tiba-tiba ditemukan di pinggir jalan oleh temannya sendiri. Kami duga ini bagian dari pembunuhan berencana berdasarkan, pengakuan ibu korban dan foto-foto korban,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button