Advertorial

Uji Komparasi Pengolahan Keuangan, DPRD Gorontalo Kunker ke DPRD Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rombongan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (8/5/2023).

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Gorontalo H. Monoarfa dan diterima Sekretaris DPRD Kota Kendari, Adriana Musaruddin didampingi Kepala Bagian Keuangan (Kabag) DPRD Kota Kendari, H. Abdul Jamil.

Kemudian, Kabag Hukum DPRD Kota Kendari, H. Sugianto dan Kabag Umum DPRD Kota Kendari, Daeng Pasorong.

Sekretaris DPRD Kota Kendari Adriana Musaruddin mengatakan, kunjungan DPRD Kota Gorontalo ke DPRD Kota Kendari dalam rangka melakukan uji komparasi atau perbandingan pengelolaan.

Andriana Musaruddin menyebut saat ini kebijakan baru soal pengelolaan keuangan telah diberlakukan pemerintah dengan menerapkan dan memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pemberlakuan PPh Pasal 21 yang berlaku bagi unsur pimpinan DPRD Kota Kendari dan anggota DPRD Kota Kendari pada regulasi terbaru wajib pajak orang pribadi diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 tahun 2021.

Uji Komparasi Pengolahan Keuangan, DPRD Gorontalo Kunker ke DPRD Kendari
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, H. Monoarfa memberikan hadiah makanan Khas Gorontalo ke
Sekretaris DPRD Kota Kendari, Adriana Musaruddin. Foto: istimewa

“Kedatangan atau kunjungan kerja ini, perihal perbandingan pengelolaan keuangan DPRD Kota Gorontalo ke DPRD Kota Kendari dalam penerapan PPh 21,” tuturnya.

Dijelaskannya, PPh sendiri dibebankan kepada seorang wajib pajak atau badan atas pendapatan yang dia dapatkan atau terima dalam jangka waktu satu tahun pajak.

“Jadi PPh ini dapat diterjemahkan atau merupakan pajak subjektif karena melekat pada subjek pajaknya,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, H. Monoarfa kunker yang dilakukan pihaknya, bertujuan untuk mencari referensi terkait penerapan PPh 21.

Terkait tentang PPh 21, kata dia, di Kota Gorontalo sendiri telah diterapkan. Hanya kunjungan kerja ini nantinya akan dijadikan referensi acuan melihat kekurangan dan kelemahan.

Uji Komparasi Pengolahan Keuangan, DPRD Gorontalo Kunker ke DPRD Kendari
Sekretaris DPRD Kota Kendari, Adriana Musaruddin bersama rombongan Sekretariat DPRD Kota Gorontalo. Foto: istimewa

“Kami melakukan kunjungan kerja dalam rangka mencari referensi perbandingan-perbandingan ke daerah lain,” ucap dia.

Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih atas jamuan DPRD Kota Kendari yang sudah mau menerima rombongan DPRD Kota Gorontalo dalam mencari referensi penerapan PPh 21.

Kunjungan diakhiri dengan penyerahan cendramata dari sekretariat DPRD Kota Kendari dan sebaliknya serta makanan khas Kota Gorontalo. (Adv)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button