Advertorial

Drainase BTN Mekar Asri Tertutup, DPRD Kendari Lakukan RDP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tertutupnya drainase yang mengakibatkan areal BTN Mekar Asri mengalami banjir, warga mengadukan hal tersebut ke DPRD Kendari hingga dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/3/2023).

RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi III, Hasbulan didampingi Anggota Komisi III DPRD Kendari, Ashar menuturkan, berdasarkan info tertutupnya drainase dikarenakan adanya penggarapan lahan di BTN itu.

RDP Komisi III DPRD Kendari terkait penutupan drainase di BTN Mekar Asri.

“Sehingga hari ini kita adakan rapat untuk mendapatkan solusi atas hal itu bersama warga, Pemerintah Kota (Pemkot) dan pihak terkait,” jelas dia.

Setelah melakukan rapat, maka pihaknya menyimpulkan agar pembuangan limbah di pemukiman tidak boleh merugikan pihak lain.

“Selanjutnya, kami dari Komisi III akan melakukan kunjungan lapangan ke BTN ATR Kendari,” jelas dia.

Pihak Pemkot Kendari di RDP Komisi III pembahasan penutupan drainase di BTN Mekar Asri.

Sebelumnya Komisi III DPRD Kendari juga telah meninjau BTN Asri terkait laporan warga. Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik didampingi Anggota Komisi lainnya yakni Hetty, bersama Dinas PUPR, Lurah dan perwakilan camat Baruga.

Rajab menegaskan, kedatangan komisi III ingin memastikan adanya penggarapan lahan sehingga berdampak banjir pada masyarakat.

Anggota Komisi III, La Ode Ashar.

“Sebenarnya kedatangan kami hari ini menindak lanjuti aduan masyarakat, semata-mata hanya memastikan kenapa ada penutupan drainase,” ujar Rajab Jinik saat meninjau lokasi BTN Mekar Asri, Senin (6/3/2023) lalu

Setelah mendengar kendalanya tutur dia, ini adalah sengketa lahan tapal batas BTN yang masih diklaim oleh si pemilik lahan, dan masalah ini sangat rumit untuk diselesaikan, karena sudah lain prosesnya.

Ketua Komisi III DPRD Kendari bersama anggota lainnya dan dinas terkait saat melakukan peninjauan lapangan BTN Mekar Asri.

Kendatipun demikian lanjut dia, pihaknya meminta kepada si pemilik tanah dan developer untuk dudukan persoalan ini, agar tidak mengganggu saluran drainase yang sementara dibuka dengan alasan apapun.

“Kalau tanah ini dibangun untuk BTN kami perintahkan dinas terkait untuk tidak memberikan izin membangun sebelum menuntaskan drainase warga, kasian warga kita, beraktifitas sudah tidak tenang akibat dampak yang timbul itu,” pungkasnya.(Adv)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button