Advertorial

Optimalisasi Pelayanan dan Ciptakan Lingkungan Kondusif, Pemkot-DPRD Kendari Bentuk Dua Perda

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Optimalisasi pelayanan dan menciptakan lingkungan yang kondusif, Pemerintah kota (Pemkot) bersama DPRD Kendari menyetujui Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Anoa yang sebelumnya PDAM Tirta Anoa, serta Raperda pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

“Kedua Raperda tersebut telah disetujui menjadi Perda. Adapun terkait Perda PDAM Tirta Anoa sebagai upaya kita untuk memaksimalkan lagi pelayanan air bersih di masyarakat dengan mentransformasi organisasi dari PDAM menjadi Perumda,” kata Pj Wali Kota, Asmawa Tosepu, Sabtu (4/3/2023).

Berharap dengan ini lanjut dia, distribusi kualitas air bersih semakin baik dan pelayanannya lebih efektif dan efisien.

Pandangan akhir fraksi Nasdem melalui wakilnya Andi Sitti Rofika Hidayat di Sidang Paripurna DPRD Kendari, Sabtu (4/3/2023). Foto: Septiana Syam/Detiksultra.com.

Terkait Perda Anti Narkoba Asmawa menyebut,  Perda ini bisa menjadi payung hukum dalam menindak pelaku atau oknum terkait penyalahgunaan Narkoba, melaui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kota Kendari seperti Kesbangpol dan BNN Kendari.

“Kesbangpol dan BNN nantinya yang akan melakukan secara teknis. Pemkot hanya memberikan payung hukum agar memiliki dasar dalam melakukan tindakan, termasuk pengalokasian anggaran,” terangnya di Paripurna DPRD Kendari.

Sejalan dengan itu, tujuh fraksi di DPRD Kendari memberi tanggapannya. Fraksi PKS diwakili Jabal Aljufri mengatakan, melalui Perda PDAM ini diharap ada optimalisasi mulai dari peningkatan SDM, kinerja dan manajemen pengelolaan yang baik sehingga bisa menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Kendari.

Penyerahan dua Perda dari Ketua DPRD Kendari, Subhan ST ke Pj Wali Kota, Asmawa Tosepu, Sabtu (4/3/2023). Foto: Septiana Syam/Detiksultra.com.

Kemudian, Perda Anti Narkoba diharap dapat menekan kasus penyalahgunaan Narkoba khususnya di Ibu Kota Sultra ini.

Sahabuddin dari Golkar menuturkan, terkait PDAM ada baiknya SDM yang ditempatkan merupakan orang-orang yang kompeten dibidangnya sehingga kinerja semakin baik, profesional dan terbuka. Terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba dia menuturkan, harus sejak dini dilakukan dan pentingnya peranan pemerintah bersama OPD dan masyarakat untuk bersama-sama menangani hal tersebut.

Sementara dari PAN diwakili Wartono Pianus beranggapan, agar kedua Perda tersebut dapat menunjang kinerja setiap bidang sehingga berjalan dengan efektif sesuai dengan kebutuhan hukum dan mampu mengakomodir aspirasi masyarakat.

“Kita berharap dengan Perda ini berdampak positif dan mampu mewujudkan kesejahteraan dan menjadi payung hukum baik bagi masyarakat maupun pemerintah kota,” jelasnya.

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, saat memberi penjelasan akhir terkait dua Perda di Paripurna DPRD Kendari, Sabtu (4/3/2023). Foto: Septiana Syam/Detiksultra.com.

Andi Sulolipu dari PDI Perjuangan mengatakan, dengan adanya Perda PDAM dan perubahan status dapat menjamin dan memberi pelayanan, mendistribusikan air bersih dengan kualitas terbaik serta mengoptimalisasi SDM di PDAM.

Begitu pun dengan Perda terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba, dengan adanya Perda ini dapat mengurangi dampak bahaya narkoba. Pasalnya, kasus narkoba butuh perhatian khusus dan bekerjsama dengan semua pihak serta menggalakkan kampanye anti narkoba yang dilakukan diseluruh wilayah Kota Kendari.

Nasdem melalui wakilnya Andi Sitti Rofika Hidayat menyatakan, persoalan teknis hingga manajemen yang dialami PDAM Tirta Anoa diharap dapat terselesaikan dengan perubahan status ini. Terkait penyalahgunaan Narkoba memang butuh perhatian, sehingga diperlukan adanya satu perda yang menangani hal tersebut dan jika perlu didampingi dengan Perwali.

Ketua Bapemperda DPRD Kendari, Ilham Hamra. Foto: Septiana Syam/Detiksultra.com.

Husain Machmud dari Partai Gerindra mengatakan, masalah di PDAM harus segera diatasi. Sudah banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan air bersih, mulai dari sulitnya pemasangan meteran baru hingga pendistribusian yang sering macet berhari-hari bahkan berminggu-minggu.

Demokrasi Kebangkitan Indonesia (DKI), Hasbulan menyatakan, keberadaan Perumda harus melihat aspek sosial terkait menetukan harg produk dengan mepertimbangkan kesimbangan dengan kemampuan masyarakat dan pelayanan yang didistribusikan. Untuk Perda pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaaan Narkotika butuh peran seluruh aspek tidak hanya pemerintah dan pihak berwajib tetapi juga masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ilham Hamra menuturkan, berdasarkan pembahasan dan telah mendapat persetujuan oleh tujuh frkasi di DPRD Kendari, maka kedua Raperda tersebut selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda.(adv)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button