Hukum

Tiga Direktur Perusahaan Tambang di Konut Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemanggilan sejumlah pihak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan biji nikel. Pemanggilan tersebut, menyusul adanya pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, perihal kasus dugaan tindak pidana korupsi produksi dan penjualan biji nikel tanpa izin, serta tidak membayar dana reklamasi pasca tambang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, penyidik tindak pidana korupsi hari ini, Kamis (23/2/2023) kembali menjadwalkan pemeriksaan para saksi. Sebanyak sembilan saksi dikirimi surat panggilan pemeriksaan. Mereka adalah Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur tahun 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022. Kemudian, Direktur PT Bahtera Sultra Mining, Direktur PT Lawu Agung Mining, Direktur PT Lawu Industri Perkasa dan Direktur PT Bersama Pomala Maju.

“Dari sembilan orang saksi yang di agendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini, hanya inspektur tambang pengawas tahun 2020 tiga orang,  inspektur tambang tahun 2021 satu orang dan Direktur PT Bahtera Sultra Mining yang datang memenuhi panggilan dari penyidik,” ujarnya kepada awak media.

Sementara Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur tahun 2018, 2019 dan 2022 serta Direktur PT Bersama Pomala Maju, Direktur PT Lawu Agung Mining dan Direktur PT Lawu Industri Perkasa tidak menghadiri panggilan penyidik alias mangkir.

Baca Juga :
Buntut PT KKP Jual Nikel secara Ilegal, Dua Inspektur Tambang Diperiksa Kejati Sultra

“Selanjutnya penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini dan juga saksi-saksi lain,” jelas Dody.

Mengenai kasus ini, Dody menyebut adanya pelanggaran hukum dalam proses penambangan biji nikel di kawasan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk UPBN Konawe Utara (Konut), di Blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu.

Adapun pengusutan kasus tambang ilegal ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button