Metro Kendari

Dapat Bayaran 100 Ribu, Seorang Wanita di Kendari Nekat Edarkan Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Perempuan berinisial RR (27), ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Kendari di dalam kamar indekosnya di Jalan Mekar Baru, Kelurahan Kadia, Kecamatana Kadia, Kota Kendari pada 1 September 2022.

Kasi Humas Polresta Kendari, AKP Abd. Maing K dalam rilis yang digelar Selasa (13/9/2022) hari ini mengatakan bahwa, pelaku ditangkap karena diduga memiliki sabu. Di mana informasi itu didapatkan dari masyarakat di sekitar tempat tinggal pelaku.

Mendengar informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 Wita pihaknya menangkap RR. Ketika dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti (BB) ditemukan.

“Ditemukan 66 paket berisikan jenis sabu dengan berat brutto 27,80 gram,” ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, ia menerima paket dari seseorang lelaki inisial OM sebanyak 71 paket. Kejadian itu
di Lorong Paris Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dari 71 paket itu, tersangka mengaku sudah mengedarkan lima paket sabu dengan sistim tempel. Satu paket ditempel dibawah pot bunga di Jalan Samratulagi dan empat paket lainnya ditempel di Lorong Mbah Dukun, Jalan Mekar Baru.

Ia juga menambahkan, tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dari lelaki inisial OM.

“Pelaku mendapat imbalan 100 ribu apabila berhasil mengedarkan satu gram sabu dari inisial OM,” jelasnya.

Karena perbuatannya, RR dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button