Hukum

263 Napi Narkoba Lapas Kendari Terima Remisi HUT ke-77 RI

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari menerima pengurangan masa tahanan atau remisi dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia (RI). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, I Gede Arthayasa mengatakan dari 702 total warga binaan Lapas Kendari, yang diusul mendapatkan pengurangan masa tahanan hanya 482.

Rinciannya, sebanyak 263 warga binaan narkoba, satu warga binaan kasus korupsi dan sisanya warga binaan pencurian, penganiyaan, pencabulan dan lain sebagainya.

“Kasus narkoba mendominasi, sisanya pidana umum (Pidum). Dan mereka-mereka ini mendapat penghargaan pengurangan hukuman,” ujarnya, Rabu (17/8/2022).

Mereka yang mendapat pengurangan masa tahanan, tidak serta merta diberikan begitu saja. Menurutnya, warga binaan harus berkelakuan baik selama di tahanan, kemudian taat administrasi dan paling tidak masa tahanan yang dijalaninya bagi dua dari vonis yang diterima.

Kali ini tidak ada warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari yang mendapat pengurangan masa tahanan langsung bebas. Sebab, Lapas Kelas IIA Kendari sendiri sudah menjalankan asmilasi rumah.

Diketahui, asimilasi rumah adalah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di dalam Lapas dan Rutan serta mengatasi over kapasitas hunian.

“Jadi untuk remisi langsung bebas kita di Lapas tidak ada,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button