Penggunaan Kendaraan Dinas saat Mudik bisa Berujung Pidana
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penggunaan kendaraan dinas (randis) saat mudik lebaran ke kampung halaman, dinilai melanggar hukum. Hal itu disampaikan pengajar pendidikan anti korupsi jurusan PPKN FKIP UHO Salimin A.
“Undang-undang manapun tidak dibenarkan, karena itu negara punya. Walaupun pejabat dinas bersangkutan menanggung biaya operasional, tetap tidak bisa, karena pengadaan fisiknya menggunakan APBN/APBD,” tegas Salimin A.
Salimin mengatakan, apabila seorang pejabat tetap memaksakan menggunakan randis untuk kepentingan pribadinya, maka masyarakat bisa melaporkan mereka ke Ombudsman, Polda, ataupun Kejaksaan.
“Laporkan di Ombudsman untuk administrasinya, laporkan di Polda atau di kejaksaan, untuk tindak pidananya. Karena termasuk kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Menurut dosen ilmu hukum ini, aparatur negara tidak boleh menggunakan barang milik negara, untuk kepentingan pribadi. Namun bisa digunakan dalam keadaan terpaksa.
“Kendaraan dinas boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, apabila keadaan luar biasa, seperti gempa bumi, bencana alam, silahkan. Kendaraan semua dalam keadaan rusak, itu bisa digunakan, tapi ini kan dalam keadaan biasa kok,” cetusnya.
Salimin menyarankan, kepada kepala daerah, baik bupati/wali kota maupun gubernur agar melarang pejabat di bawah jajarannya, untuk tidak menggunakan randis mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann