BEM Hukum UHO Bakal Kawal Kasus UKT Mahal
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tingginya uang kuliah tunggal yang ditetapkan oleh UHO terus menuai kritikan. Pasalnya kebijakan penetapan UKT yang tinggi membuat masyarakat miskin dan tidak mampu harus berjuang keras dan berusaha memikirkan pembayaran UKT tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua BEM Fakultas Hukum UHO, La Ode Muh. Sulfijar, saat ditemui usai diskusi bersama para ketua Lembaga Mahasiswa Internal kampus UHO, Minggu (3/6/2018).
“UKT mahasiswa seharusanya ditepakan oleh pihak universitas sesuai dengan perekonomian masyarakat, khususnya calon mahasiswa baru 2018. Tetapi faktanya tidak demikian. Diterapkan tidak sesuai perekonomian calon mahasiswa baru tahun 2018. Inilah yang membuat kami Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UHO, mengawal kebijakan UKT mahasiswa baru UHO tahun 2018,” ujarnya.
Ia mengungkapakan ada fakta ketidaksesuaian kebijakan yang diambil oleh pimpinan Universitas untuk menetapkan UKT/BKT. nenurutnya berdasarkan peraturan Menteri di tahun 2017 bahwa UKT/BKT diusulkan oleh perguruan tinggi negeri dan ditetapkan oleh menteri. Tetapi penetapan UKT/ BKT dari menteri untuk tahun 2017-2018 sampai saat ini versinya belum ada.
“Belum ada kita temukan ketetapan itu, kita search di Kopertis, di PPHN juga tidak ada”.
Temuan itu diperoleh dari aduan beberapa calon mahasiswa yang baru mendaftar. Setelah ditelusuri ditemukan khusus untuk Fakultas Hukum, UKT mahasiswa antara Rp2,5 juta hingga Rp 4,5 juta.
Ia bersama lembaga mahasiswa lainnya bersikukuh akan mempertanyakan hal ini kepada pihak universitas.
Reporter: Putra
Editor: Ann