HeadlineHukum

Buntut Penahanan Adik Bupati Muna, Tiga Kadis Diperiksa KPK

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – KPK kembali melakukan penahanan paksa selama 20 hari ke depan terhadap tersangka baru perkara dugaan suap pengajuan PEN Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), LM Rusdianto Emba. Ia tak lain adalah adik Bupati Muna, LM Rusman Emba. KPK melakukan penahanan paksa terhadap Rusdianto Emba guna kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LM RE selama 20 hari ke depan,” kata Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (27/6/22).

Pengembangan dugaan suap PEN Koltim bahkan mulai merembet masuk ke Kabupaten Muna. Tiga Kepala Dinas dan satu staf ASN diperiksa oleh KPK sebagai saksi. Mereka diantaranya Kepala Bappeda, La Mahi, Kepala BPBD, Dahlan Kalega, Plt Kepala Bapenda Muna, Lumban Gaol dan Hidayat, Staf ASN di Bappeda Muna. Sedangkam satu orang lainnya dari pihak swasta, Irfandi Ardiyanto. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (27/6/22).

“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan lanjutan perkara pengajuan PEN Kolaka Timur,” katanya.

Sebelumnya, KPK juga sudah melakukan penahanan paksa terhadap Kadis Pariwisata Muna, Sukarman Loke. Termasuk beberapa tersangka lainnya, seperti Kadis DLH Kabupaten Muna, LM Syukur Akbar dan dua lainnya, yakni Andi Meria Nur, eks Bupati Koltim dan eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochhamad Ardian Noervianto. (bds)

 

Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button