Izin Orang Tua Kini Tak Jadi Syarat untuk Vaksinasi Anak
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Kesehatan Kota Kendari mengungkapkan izin orang tua murid kini tidak menjadi syarat untuk melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Kendari Elfi mengatakan, dihilangkannya izin orang tua tersebut bukan tanpa alasan, tetapi berdasarkan surat edaran Wali Kota Kendari dan surat edaran Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bahwa surat izin orang tua tersebut tidak menjadi syarat.
“Jadi walaupun tidak perlu lagi izin orang tua murid, tetapi kami dari pihak dinas kesehatan tetap memberitahukan kepada orang tua murid,” ujar Elfi di ruang Kerjanya, Senin (13/6/2022).
Dia mengatakan, saat ini walaupun izin orang tua bukan lagi kendala utama, tetapi vaksinasi anak terhambat pada dosis duanya karena murid masih melakukan ulangan semester.
Sehingga pihak Dinas Kesehatan Kota Kendari belum bisa melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun agar tidak menggangu aktivitas proses ulangan semester.
Kemudian, tentunya dengan melakukan vaksinasi maka dengan begitu anak tidak mudah terpapar Covid-19 karena sudah melakukan vaksinasi.
Dia mengatakan, berdasarkan data 12 Juni 2022, saat ini jumlah anak yang sudah menjalani vaksinasi berjumlah 19.346 atau 51, 79 persen untuk dosis satu, lalu dosis dua sebanyak 9.477 atau 25,37 persen.
Dengan jumlah vaksinasi anak tersebut, dia menyebutkan ada peningkatan dibandingkan data sebelumnya. (bds*)
Reporter: Zubair
Editor: J. Saki