Enggan Berpolitik Usai Bebas, ADP dan Asrun Kompak Mau Berbisnis
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) telah bebas murni, usai menjalani masa tahanan salama empat tahun, Selasa (1/3/2022) kemarin.
Asrun, mantan Wali Kota Kendari periode 2008-2012 dan 2012-2017 itu menghabiskan masa kurungannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.
Sementara ADP mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 yang tak lain adalah putranya di Rumah Tahahan (Rutan) Kelas IIB Kolaka.
Meski keduanya sudah selesai dari masa hukumannya, namun Asrun dan ADP masih menyisakan satu hukuman lagi, yakni pemotongan hak politik selama dua tahun, terhitung setelah bebas dari penjara.
Pencabutan hak politik keduanya sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta saat sidang putusan 2018 silam.
Selama pencabutan hak politik, keduanya tidak dibolehkan UU untuk mencalonkan diri maju di pemilihan baik pileg maupun pilkada. Begitu pula menggunakan haknya untuk memilih.
Menyikapi itu, Asrun dan ADP enggan terjun ke dunia politik, mengingat keduanya masih menjalani hukuman pencabutan hak politik.
Tak dulu berpolitik, keduanya justru kompak mau terjun ke dunia bisnis. Seperti yang dikatakan ADP saat ini dirinya tengah jenuh untuk berpolitik, dia lebih memilih berbisnis.
“Saya tidak mau berpolitik dulu, masih jenuh. Mungkin saya mau berbisnis saja,” kata dia saat memberikan sambutan kepada simpatisannya usai bebas murni dari penjara.
Hal yang serupa juga diungkapkan Asrun. Katanya, dia belum berpikir mengenai karier politiknya pascabebas.
Dia lebih memilih untuk fokus kembali ke dunia engineering, sebelum ia mengemban tugas sebagai kepala daerah (Kada) selama dua periode.
“Saya belum berpikir untuk ke dunia politik dulu, saya mau berusaha-berusaha dulu, karena kan saya ini dulunya di engineering, jadi mungkin di konstruksi,” tukasnya.
Sebelumnya, Asrun dan ADP tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap dengan total Rp6,8 miliar, setelah dioperasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018 lalu.
Saat itu Asrun sebagai calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara ADP sebagai Wali Kota Kendari yang baru empat bulan berjalan setelah dilantik.
Dari fakta kasus, keduanya di vonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun belakangan, Asrun dan anaknya (ADP) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Alhasil majelis hakim mengabulkan dengan putusan 4 tahun penjara, denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain hukuman penjara atas perbuatan melawan hukum, keduanya juga diganjar dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah bebas dari masa tahanan. (ads*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki