Hukum

31 Saksi Terperiksa, Kejati Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah di Toronipa

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus mafia tanah, yang membuat hilangnya aset milik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Setidaknya 31 saksi terperiksa dalam kasus dugaan hilangnya aset UHO Kendari yang berlokasi di Desa Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dodi bahwa pihaknya segera menetapkan tersangka. Katanya dalam waktu dekat ini.

Dodi pun mengaku, sejumlah nama-nama tersangka sudah dikantongi penyidik Kejati Sultra, setelah dilakukan pemeriksaan dari berbagi elemen.

“Penyidik sudah mengantongi nama – nama calon tersangka, tapi nanti akan disampaikan pimpinan,” ungkap dia beberapa waktu lalu.

Ihwal kasus ini, Kasipenkum Kejati Sultra ini menerangkan masih itu berkaitan dengan mafia tanah dalam pembangunan akses jalan wisata Toronipa.

“Ya erat hubungannya,kemudian mereka yang mengetahui alur ceritanya,” jelasnya.

Sebagai informasi, kasus mafia tanah dalam pembangunan jalan wisata Toronipa itu sebelumnya dilaporkan oleh pihak UHO ke Kejati pada 2021 lalu.

Atas laporan itu tim penyidik kejaksaan mulai melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dalam mengungkap kasus tersebut.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button