Metro Kendari

Tak Penuhi Syarat Pasar Legal, Asnar Desak Pemkot Kendari Segera Bongkar Pasar Mokoau

Dengarkan

KENDARI, DETIKSUTLRA.COM – Setelah hampir berbulan-bulan diskusi soal pembangunan Pasar Mokoau yang dinilai banyak pihak ilegal, akhirnya menemui titik terang.

Pasar yang terletak di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal di tertibkan alias dibongkar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Hal itu menyusul setelah seluruh pemangku kebijakan mendudukan dan mengambil keputusan bahwa pendirian Pasar Mokoau tidak sesuai persyaratan pendirian pasar legal.

Keputusan Pemkot Kendari dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari untuk menerbitkan pasar ilegal di Kota Lulo ini, disambut baik oleh Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kendari, Asnar.

Menurutnya, kebijakan Pemkot Kendari bersama DPRD sudah tepat adanya. Mengingat keberadaan pasar ilegal tidak memberikan dampak yang begitu siginifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Bahkan ia menilai, justru keberadaan pasar ilegal banyak merugikan para pedagang yang sudah berkontribusi untuk membayar pajak.

“Yang banyak dirugikan pedagang berpajak seperti pedagang pasar dan ruko-ruko dan tentunya keberadaan pasar ilegal banyak yang tak berkontribusi pada daerah,” ujar dia, Kamis (23/12/2021).

Selain itu, mengapa dirinya tak meridhoi adanya pasar ilegal, karena takutnya akan lahir pasar-pasar ilegal lainnya dan kedepannya sulit untuk menertibkannya.

Olehnya itu, Asnar mendesak Pemkot Kendari segera melaksanakan pembongkaran terhadap objek Pasar Mokoau.

Pemkot Kendari tak ada alasan lagi untuk menunda pembongkaran pasar ilegal tersebut. Pasalnya setiap rapar dengar pendapat (RDP) di DPRD yang hadiri Pemkot dan pihak pasar, rekomendasinya selalu pembongkaran.

“Tidak ada alasan lagi untuk menunda, karena jelas rekomendasinya bongkar. Kalau perlu minggu ini,” tandasnya.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button