kesbangpol sultra
Baubau

Pelaku Penikaman di Baubau Dibekuk, Polisi Beberkan Kronologinya

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Tidak sampai 1X24 jam pasca kematian korban penikaman, La Ode Dadang Hidayat (21), Anggota Polres Baubau telah mengamankan pelaku, RH alias MT (37) di rumah kakak pelaku, di Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari menjelaskan, kronologi penikaman berawal pada pukul 00.00 Wita pelaku mengadakan acara ulang tahun anaknya.

Kemudian dua orang tamu acara tersebut meninggalkan acara tersebut tidak jauh dari tempat acara. Tamu tersebut merupakan Pasutri yang bertengkar dan saling teriak-teriak.

Mendengar teriakan tersebut, lanjut Rio, korban dan teman-teman korban yang berada di sebelah tanggul merasa tersinggung.

Seakan-akan, teriakan tersebut dimaksudkan untuk korban. Kemudian, Korban mendatangi pasutri tersebut dan terjadi perkelahian di TKP, di Jalan Jenderal Sudirman, RT 1, RW 1, Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Beberapa saat kemudian, saksi mata, seorang anak melaporkan perkelahian tersebut pada tersangka dan teman-teman tersangka.

“Ketika pelaku mendatangi perkelahian tersebut, korban mengeluarkan badiknya yang kemudian dihunuskan ke arah tersangka. Selanjutnya, terjadi tarik-menarik antara dan saling mendorong antara korban dan tersangka. Tersangka memegang korban dan membalik arah badik tersebut ke arah korban yang kemudian tersungkur ke tanah,” tutur Rio dalam konferensi pers di Aula Utama Polres Baubau, Senin (13/12/2021).

Pasca penikaman tersebut, Rio menuturkan, korban dan pelaku meninggalkan TKP. Korban sebelumnya sempat menerima perawatan di RS Murhum dan RS Palagimata, namun nyawa korban tidak tertolong lagi.

Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian bergerak cepat untuk menyelidiki dan mengumpulkan data-data pada orang-orang yang di TKP. Hasil dari penyelidikan tersebut, diduga kuat yg kita pelaku adalah RH.

Barang bukti yang diamankan berupa baju korban dan pelaku, dan badik milik korban yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

“Meski badik tersebut milik korban, tindakan pelaku tidak masuk dalam aksi pembelaan diri, karena pelaku masih memiliki opsi untuk menghindari perkelahian dengan korban atau melarikan diri. Dengan begitu, tindakan pelaku masuk dalam tindakan penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” jelas perwira polisi dua bunga itu.

Sebelum kejadian itu, Rio menambahkan, korban dan tersangka diduga kuat telah mengkonsumsi minuman keras (Miras). Bahkan, awalnya tersangka belum mengingat kronologi kejadian dengan jelas, karena masih dipengaruhi oleh Miras.

Rio berharap, dengan ditangkapnya pelaku penikaman dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Kota Baubau. Bagi keluarga ataupun teman korban diimbau juga untuk tidak melakukan aksi spontanitas ataupun balas dendam yang akan menimbulkan masalah baru.

Reporter: M6
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024