Kejati Sultra Sita Rumah Milik DPO Dirut PT Thosida
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita dua unit rumah milik Direktur PT Thosida Indonesia bernama La Ode Sinarwan Oda yang terletak di Jakarta Selatan.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sultra Sugiatno Migano saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengejaran terhadap daftar pencarian orang (DPO) Direktur PT Thosida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda.
Tetapi pengejaran itu tak membuahkan hasil. Pihaknya kemudian menyita dua unit rumah yang dianggap berasal dari hasil tindak pidana perkara penyalahgunaan kawasan hutan dan RKAB PT Thosida Indonesia.
“Betul, rumah atas nama istrinya inisial D dan anaknya inisial CN (disita),” jelasnya, Senin (15/11/2021).
Ia juga membeberkan, hingga saat ini tersangka masih masuk dalam DPO dan Kejati Sultra bersama KPK akan terus melakukan pencarian.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan tracking terhadap aset-aset lainnya milik pelaku yang diduga berkaitan dengan kasus yang dialami.
“Aset-aset itu nantinya akan diadili secara in absensia atau diproses dengan cara diadili dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut,” pungkasnya. (bds*)
Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki