Opini

Penegasan Kedua Rekomendasi KASN untuk Bupati Butur, Dipatuhi atau Membangkang?

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – KASN Kembali memberikan teguran Kedua kepada Pemerintahan Ridwan Zakariah, atas dugaan ketidakpatuhan Pemda pada sistem merit dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi Pratama, administrator dan pengawasan di lingkup Pemda Buton Utara (Butur).

Menurut kajian KASN SK Bupati Butur tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga Keputusan Bupati Buton Utara direkomendasi untuk mengembalikan keadaan seperti semula.

Namun, Bupati Butur memberi dalil pembenaran dengan membalas surat Rekomendasi KASN.

SIKAP PEMDA TIDAK MENGIKUTI REKONDISI KASN

Sikap pemda Butur tidak mengikuti Rekomendasi KASN ini menunjukkan bahwa tindakan hukum yang telah dilakukan sudah sesuai peraturan perundang undangan. Ini memberikan makna bahwa Bupati Butur tetap pada pendiriannya tidak mengikuti rekomendasi KASN.

Dengan beberapa dalil pertimbangan hukum

Pertama Pasal 118 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014, pejabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kedua pasal 1 ayat (1) dan ayat (8) PP No. 79 Tahun 2021, menyebutkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut Keputusan PPK adalah Keputusan yang diluarkan oleh PPK yang bersifat konkret, individual, dan final.

selanjutnya pasal 1 ayat (8) pejabat pembina kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalil kedua ini sebenarnya kurang berdasar dan melemahkan argumentasi Bupati Buton Utara dalam pasal 1 ayat (8) ditegaskan kembali bahwa pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan pasal ini telah diingkari sendiri oleh Bupati Butur jika mengacu pada UU No. 5 tahun 2014 dan PP No. 11 tahun 2017.

SANGGAHAN PIHAK PEMDA DITOLAK OLEH KASN

Jawaban KASN terkait sanggahan Pemda Butur memberikan penguatan kepada pihak yang merasa dirugikan atas tindakan hukum pemerintahan Ridwan Zakariah untuk memperjuangkan hak hak dasar yang telah diambil.

Sanggahan pemda yang dimentahkan oleh KASN karena salah satu pasal yang menjadi dasar rujukan pemda hanya merujuk pada satu ayat yaitu:

Pasal 118 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014, pejabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan pasal tersebut dimaknai tunggal oleh pemda tanpa merujuk pasal 118 ayat 2 3 dan 4.

Pejabat Pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
Dalam hal pejabat pimpinan tinggi tidak menunjukkan perbaikan maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali.

Sehingga menurut penilaian KASN pasal yang dirujuk oleh Bupati Butur tidak komprehensif maka surat balasan pemda butur kembali dimentahkan dan memerintahkan Bupati Buton Utara untuk melaksanakan Rekomendasi Pertama KASN yaitu salah satunya :

Membatalkan SK Bupati Butur No. 246 tanggal 2 September 2021 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai. Mengembalikan posisi jabatan pejabat di lingkup pemerintahan Butur Seperti Keadaan seperti semula, seperti keadaan sebelum tanggal 2 september 2021.

Akan tetapi sampai hari ini rekomendasi kedua KASN belum mendapat Respon yang baik dari Bupati Buton Utara.

PIHAK YANG DIRUGIKAN ATAS TINDAKAN HUKUM BUPATI BUTUR

Rekomendasi kedua KASN ini merupakan bukti Penguatan kepada Pihak pihak yang merasa dirugikan atas tindakan hukum Pemda Butur

1. ASN yang nonjob
Pihak pertama yang amat dirugikan atas SK Bupati Buton Utara Nomor 246 tanggal 2 September 2021 Adalah Pejabat yang dinonjob.

Penjabat yang dinonjob dapat memperjuangan hak haknya sesuai dengan rekomendasi KASN baik melalui upaya hukum administrasi maupun di pengadilan dengan bukti rekomendasi KASN Pertama dan Kedua.

KASN dalam kajiannya Keputusan Bupati Buton Utara dibuat tidak sesuai prosedur dan tidak didasari oleh peraturan perundang undangan

2. ASN yang akan dilantik kedepannya
KASN tidak memberi izin lelang jabatan kepada pemda Butur dengan alasan rekomendasi Pertama dan Kedua tidak dipatuhi oleh pemerintahan Ridwan Zakariah.

Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para calon pejabat yang akan dilantik kedapannya.

untuk itu penjabat yang akan dilantik perlu melakukan upaya hukum atas sikap pemerintah Ridwan Zakariah yang tidak mengikuti rekomendasi KASN

3. Keabsahan tindakan hukum pejabat yang dilantik
Berpotensi pada panyalahgunaan kewenangan kepada pejabat yang dilantik Karna tindakan hukum yang mendasari pengunaan kewenangan tidak berdasarkan peraturan perundangan undangan.

hal ini dikuatkan dengan kajian KASN yang memberikan dua kali rekomendasi kepada Bupati Butur atas pelanggaran sistem merit dilingkup Pemerintah Buton Utara.

Tentunya dalam Pengunaan suatu kewenangan harus sesuai dengan perintah peraturan perundang undangan baik kewenangan yang sifatnya atribusi maupun delagasi.

maka keabsahan dari tindakan hukum suatu organ atau pejabat dianggap tidak sah dalam pengunaan Kewenangannya jika tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan.

SANKSI ADMINISTRATIF BERAT

Larangan Penyalahgunaan Wewenang ditegaskan melalui UU No. 30 tahun 2014,

Pasal 17 (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. (2) Larangan penyalahgunaan Wewenang pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang; b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau c. larangan bertindak sewenang-wenang.

Pasal 18 ayat (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 81 ayat (3) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 42 dikenai sanksi administratif berat.

MAKNA REKOMENDASI KEDUA KASN

Pertama Rekomendasi kedua KASN bukti penguatan tindakan hukum Pemda Butur tidak sah menurut peraturan perundangan.

Kedua bukti ketidak patuhan Bupati Buton Utara terhadap rekomendasi pertama KASN

Ketiga melehmahkan pernyataan Sekda Butur Bahwa mempersilahkan jika ada ASN yang menilai keputusan yang diambil Bupati Butur salah agar melapor kemana saja. Termasuk ke komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM)

Seharunya SK Bupati Buton Utara Nomor 246 tanggal 2 September 2021 segera ditinjau kembali dan mengikuti rekomendasi KASN.

Pilihannya tergantung pemerintah Ridwan Zakariah terhadap respon Rekomendasi KASN pertama dan kedua. Namun sebaiknya mesti dipertimbangkan dengan mata dan komprehensif serta berbagai implikasi yang akan timbul, banyak pihak yang akan dirugikan atas ketidak patuhan pemerintahan tersebut.

Ada 170 ASN Yang berpotensi melangar hukum atas tindakan pemerintah Butur yang tidak sesuai prosedur hukum.

Ukuran ketokohan bukan hanya pengalangan dalam birokrasi akan tetapi yang menjadi penting dijadikan tolak ukur yaitu kepatuhan terhadap hukum menjadi ukuran ketokohan seseorang.

 

Penulis : Dr La Ode Munawir S.H., M.Kn / Pasca Sarjana Unsultra/Pengurus Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI Sultra ) Bidang Kenotariatan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button