Politik

Bawaslu Sultra Catat 143 ASN Lakukan Pelanggaran di Pilkada 2020

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA,COMBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran pada Pilkada 2020 lalu.

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan, dari data yang dia terima, sebanyak 143 ASN melakukan pelanggaran di Pilkada serentak 2020. Angka itu terbilang cukup tinggi.

“Hasil pengawasan pemilu dan pilkada kemarin termasuk beberapa problematika, ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi kita untuk perbaikan regulasi ke depannya, termasuk dalam rangka melakukan pencegahan terhadap potensi yang mungkin sama dengan pelanggaran pada 2020,” jelasnya saat ditemui di salah satu warkop di Kendari, Selasa (19/10/2021).

Ia berharap pada Pilkada 2024 selanjutnya tak ada lagi pelanggaran seperti tahun sebelumnya.

Maka untuk mengawal pemilu dan pilkada selanjutnya agar lebih berkualitas lagi yang pertama adalah penyampaian sosialisasi dengan berbagai metode misalnya melalui media sosial, media cetak, dan lainnya.

“Kemudian melalui kantor-kantor Bawaslu yang ada di Sultra kita sosialisasi untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan Pilkada nantinya,” jelasnya.

Tak hanya itu pihaknya juga akan mendorong edukasi politik kepada masyarakat supaya ada kesamaan langkah dalam melakukan upaya pencegahan ini.

Kemudian, selanjutnya perekrutan petugas TPS untuk Pemilu 2024 nantinya tentu yang sudah memenuhi syarat dan serta pengalaman.

“Kalau memungkinkan orang yang sudah memiliki pengalaman kita tidak terlalu banyak lagi memintek ulang,” pungkasnya

Di tempat yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Hugua mengatakan, Bawaslu bersama seluruh pihak harus bergandengan tangan dalam mendorong pelaksanaan dan pengawasan pemilu dan Pilkada.

“Intinya, bagaimana pengawasan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada benar-benar mempunyai nilai demokrasi dan Luber, tapi mengandung aspek keadilan kepada semua pihak,” pungkasnya. (bds*)

 

Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button