kesbangpol sultra
Metro Kendari

Lapas Kelas IIA Kendari Belum Memperbolehkan Jam Besuk Keluarga Napi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sejak wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19) merebak, jam besuk keluarga narapidana (napi) di lembaga permasyarakatan (Lapas) tak diperbolehkan.

Tak terkecuali di Lapas Kelas IIA Kendari, yang hingga kini belum membolehkan para keluarga napi untuk datang membesuk tahanan.

Alasan pihak Lapas Kelas IIA Kendari belum membolehkan karena saat ini pandemi nonalam ini belum juga berakhir. Belum lagi, kasus demi kasus orang terpapar Covid-19 terus meningkat di Kota Kendari.

“Jam besuk masih dilarang sampai waktu tidak ditentukan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama, Minggu (4/7/2021).

Lebih lanjut dia bilang, sampai hari ini Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum mengeluarkan surat edaran tentang pembolehan jam besuk.

Hal itu juga mengingat adanya revisi terbaru Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

Di mana dalam revisi Permenkumham membahas tentang cara pemberian asimilasi pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Kami sebagai perpanjangan tangan, tinggal menunggu surat edaran Ditjen PAS soal pembolehan jam besuk, tapi kalau belum ada, jam besuk tetap tak dibolehkan,” tegas Abdul Samad Dama.

Meski jam besuk masih dilarang, Lapas Kelas IIA Kendari tetap membuka pelayanan titipan makanan untuk para terpidana yang sedang menjalani masa hukuman.

Dan bagi pihak keluarga napi yang datang dengan maksud membawa makanan, mereka harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Kata dia, sebelum memasuki wilayah kantor Lapas, mereka akan melalui pengecekan suhu tubuh. Apabila suhunya di atas yang telah ditetapkan maka yang bersangkutan tidak boleh memasuki wilayah kantor Lapas.

Kemudian harus memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak.

“Kita buka Senin-Sabtu, hari Minggu dan tanggal merah tidak. Itupun waktu penitipan makanan dibatasi,” ujarnya. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024